Jakarta –
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai lembaga KPK masih diperlukan di Indonesia. Alex mengatakan pemberantasan korupsi di Indonesia merupakan salah satu komitmen dari Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Alex dalam konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024). Alex mengatakan Presiden meminta aparat penegak hukum untuk tidak ragu dalam menindak setiap penyimpangan, setiap penyelewengan anggaran negara.
“Ini juga saya pikir juga dorongan atau komitmen dari presiden sendiri. Kita tinggal tunggu saja lima tahun ke depan seperti apa. Tapi saya pikir dengan kondisi seperti saat ini ya, kebutuhan adanya lembaga KPK itu masih diperlukan,” kata Alex.
Apalagi, kata Alex, KPK sudah meratifikasi UNCAC. Di mana, dalam ketentuan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Melawan Korupsi. Ia menekankan KPK masih diperlukan di Indonesia.
“Dalam hal ini Indonesia sudah memiliki KPK. Di negara-negara lain yang sudah meratifikasi juga sudah dibentuk (lembaga perkara korupsi),” ujarnya.
“Artinya apa? Pembentukan pendirian KPK sendiri sebetulnya itu juga mandat atau amanat dari UNCAC yang sudah diratifikasi oleh pemerintah RI. Saya pikir itu, jadi masih diperlukan,” sambung dia.
“Nah kalau ukurannya itu indeks persepsi korupsi tentu harus diakui ya bahwa keberhasilan atau pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh aparat penaga hukum termasuk KPK itu juga belum optimal, belum dianggap belum berhasil ya,” ungkapnya.
Alex berharap kepemimpinan KPK ke depan dapat bersinergi dengan berbagai pihak terkait pemberantasan korupsi. Selain itu, dia juga meminta masyarakat turut berpartisipasi dalam pencegahan korupsi.
(amw/eva)