Jakarta: Syakir Sulaiman, mantan penggawa tim nasional Indonesia, harus berurusan dengan polisi lantaran mengedarkan obat terlarang. Lalu apa alasan eks pemain Timnas U-23 itu menjalani bisnis haram tersebut?
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menyebut Syakir Sulaiman sudah dua tahun menjual obat-obatan daftar G atau masuk kategori obat keras tersebut . Adapun alasannya untuk kebutuhan sehari-hari setelah tak lagi menjadi pemain sepak bola.
“Pelaku mengedarkan obat-obatan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah tidak lagi aktif bermain bola,” kata Tono.
Sebelumnya polisi berhasil menangkap Syakir Sulaiman di kediamannya wilayah Kecamatan Cilaku, Selasa 31 Oktober 2024. Syakir Sulaiman terbukti mengedarkan obat terlarang dengan barang bukti 2.700 butir obat terlarang berbagai jenis.
“Kami langsung melakukan pendalaman dan menyebar anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah tinggal di Cianjur sejak beberapa tahun terakhir, tidak ada perlawanan saat ditangkap dan pelaku dibawa ke Polres Cianjur,” jelas Tono.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan ribuan butir obat terlarang. Yakni, 1.700 butir jenis tramadol dan 1.000 butir jenis eksimer.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 35 Jo pasal 435 ayat 2 Undang-undang RI Nomer 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Tersangka terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun,” katanya.
Sebagai informasi, Syakir Sulaiman merupakan eks pemain Timnas U-23 pada 2013. Pemain yang berposisi gelandang serang ini pernah memperkuat sejumlah klub Indonesia, seperti Persiba Balikpapan, Sriwijaya FC, Bali United, dan Aceh United.
Bahkan pada 2013 Syakir Sulaiman menjadi pemain muda terbaik di Liga Super Indonesia. Saat itu, ia berseragam Sriwijaya FC.
Jakarta: Syakir Sulaiman, mantan penggawa tim nasional Indonesia, harus berurusan dengan polisi lantaran mengedarkan obat terlarang. Lalu apa alasan eks pemain Timnas U-23 itu menjalani bisnis haram tersebut?
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menyebut Syakir Sulaiman sudah dua tahun menjual obat-obatan daftar G atau masuk kategori obat keras tersebut . Adapun alasannya untuk kebutuhan sehari-hari setelah tak lagi menjadi pemain sepak bola.
“Pelaku mengedarkan obat-obatan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah tidak lagi aktif bermain bola,” kata Tono.
Sebelumnya polisi berhasil menangkap Syakir Sulaiman di kediamannya wilayah Kecamatan Cilaku, Selasa 31 Oktober 2024. Syakir Sulaiman terbukti mengedarkan obat terlarang dengan barang bukti 2.700 butir obat terlarang berbagai jenis.
“Kami langsung melakukan pendalaman dan menyebar anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah tinggal di Cianjur sejak beberapa tahun terakhir, tidak ada perlawanan saat ditangkap dan pelaku dibawa ke Polres Cianjur,” jelas Tono.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan ribuan butir obat terlarang. Yakni, 1.700 butir jenis tramadol dan 1.000 butir jenis eksimer.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 35 Jo pasal 435 ayat 2 Undang-undang RI Nomer 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Tersangka terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun,” katanya.
Sebagai informasi, Syakir Sulaiman merupakan eks pemain Timnas U-23 pada 2013. Pemain yang berposisi gelandang serang ini pernah memperkuat sejumlah klub Indonesia, seperti Persiba Balikpapan, Sriwijaya FC, Bali United, dan Aceh United.
Bahkan pada 2013 Syakir Sulaiman menjadi pemain muda terbaik di Liga Super Indonesia. Saat itu, ia berseragam Sriwijaya FC.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(RUL)