Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% khusus untuk barang mewah mulai besok Rabu, 1 Januari 2025.
Meskipun di tengah protes dari masyarakat, Prabowo mengungkapkan alasan pemerintah tetap melakukan penerapan pajak itu, yakni demi mematuhi amanat perundang-undangan.
Hal ini disampaikannya usai menghadiri agenda Tutup Kas Akhir Tahun 2024 dan Lauching Coretax di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
“Jadi kenaikan PPN 12% merupakan amanah perintah dari UUD No 7 tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Jadi, sesuai kesepakatan pemerintah [pusat] dengan DPR,” ujarnya saat konferensi pers di kantor Kemenkeu.
Prabowo mengatakan bahwa kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada 2022 dan pada awal 2025 untuk kembali menaikkan dari 11% menuju 12%.
“Kemudian perintah UU dari PPN 11 ke 12% pada 1 Januari 2025, besok. Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak signfikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kepala Negara pun kembali menegaskan bahwa setelah berkoordinasi dengan DPR, maka kenaikkan PPN 12% untuk barang dan jasa mewah resmi dilaksanakan mulai besok, Rabu 1 Januari 2025.
“Oleh karena itu, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berokordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikkan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” pungkas Prabowo.