Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menjelaskan alasan Roy Suryo Dkk belum ditahan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penahanan itu diputuskan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.
“Berhubungan dengan penahanan tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Dia menambahkan penyidik juga bakal segera melayangkan surat pemanggilan terhadap Roy Suryo dkk dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Hanya saja, Iman tidak menjelaskan secara detail terkait dengan pemeriksaan tersebut, termasuk soal waktu pemanggilannya.
“Tentunya kita setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami,” pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam perkara ini Polisi telah membagi delapan tersangka menjadi dua klaster. Klaster pertama ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.
Berdasarkan penelusuran Bisnis, berikut daftar delapan tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus Jokowi:
Klaster Pertama
1. Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES)
2. Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR)
3. Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis (DHL)
4. Mantan aktivis ’98 Rustam Effendi (RE)
5. Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF)
Klaster Kedua
6. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS)
7. Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH)
8. Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT)
