Jakarta, CNBC Indonesia – Baru-baru ini, Hong Kong mengeluarkan aturan baru bagi sebagian besar pegawai pemerintahan. Mereka dilarang menggunakan beberapa platform di lingkungan kerja.
Antara lain WhatsApp, WeChat, dan Google Drive. Alasannya terkait dengan potensi risiko keamanan.
Sejatinya, PNS masih bisa menggunakan WhatsApp dkk dengan syarat tertentu. Salah satunya, aksesnya menggunakan perangkat pribadi untuk urusan personal.
Selain itu, PNS juga harus mendapat persetujuan dari manajer untuk menggunakan beberapa platform online, dikutip dari AP, Jumat (8/11/2024).
Sekretaris Inovasi, Teknologi dan Industri, Sun Dong mengatakan langkah itu dilakukan sebab peretasan jadi masalah yang serius. Dia mencontohkan dua negara besar seperti Amerika Serikat (AS) dan China juga telah melakukan langkah pengamanan yang ketat pada perangkat internalnya.
Presiden kehormatan Federasi Teknologi Informasi Hong Kong, Francis Fong mengatakan agak setuju dengan larangan itu. Harapannya aturan baru bisa mengurangi risiko keamanan dan mengatasi masalah pelanggaran data.
Hal serupa juga disampaikan Direktur VX Research Limited, Anthony Lai. Menurutnya pendekatan pemerintah Hong Kong sudah tepat.
Dia beralasan sejumlah staf memiliki kesadaran akan keamanan siber yang masih rendah. Selain itu masih kurangnya sistem pemantauan internal yang komprehensif.
Hong Kong sempat mengalami kejadian pelanggaran data yang cukup masif awal tahun ini. Kejadian tersebut membahayakan data puluhan ribu orang serta memicu kekhawatiran.
(fab/fab)