Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Alasan Mufti Besar Mesir Tolak Fatwa Jihad Melawan Israel Penjajah: Bukan Untuk Agenda Sembrono – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Alasan Mufti Besar Mesir Tolak Fatwa Jihad Melawan Israel Penjajah: Bukan Untuk Agenda Sembrono

Alasan Mufti Besar Mesir Tolak Fatwa Jihad Melawan Israel Penjajah: Bukan Untuk Agenda Sembrono

PIKIRAN RAKYAT – Mufti Agung Mesir, Nazir Ayyad dengan tegas menolak fatwa jihad yang dikeluarkan oleh Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional (IUMS) terkait genosida di Gaza. Dia menyebut fatwa tersebut tidak sah secara syar’i dan berpotensi membahayakan keamanan masyarakat dan stabilitas kawasan.

Fatwa yang dikeluarkan IUMS pada Jumat 4 April 2025 lalu menyerukan seluruh umat Muslim yang mampu untuk melancarkan jihad terhadap Israel penjajah, sebagai respon terhadap apa yang mereka sebut sebagai “genosida” dan “kehancuran menyeluruh” yang dilakukan Israel penjajah di Jalur Gaza.

“Kegagalan pemerintah Arab dan Islam untuk mendukung Gaza saat sedang dihancurkan dianggap oleh hukum Islam sebagai kejahatan besar terhadap saudara-saudara kita yang tertindas di Gaza,” kata Ali al-Qaradaghi, Sekretaris Jenderal IUMS.

IUMS juga menyerukan negara-negara Muslim untuk segera melakukan intervensi militer, politik, dan ekonomi terhadap Israel penjajah serta memberlakukan pengepungan terhadap negara tersebut.

Mufti Ayyad: Jihad Bukan Keputusan Sembarang Entitas

Menanggapi seruan tersebut, Nazir Ayyad selaku otoritas tertinggi dalam urusan fatwa di Mesir menegaskan bahwa fatwa semacam itu melanggar prinsip-prinsip dasar Syariah.

“Tidak ada kelompok atau entitas individu yang memiliki hak untuk mengeluarkan fatwa tentang hal-hal yang rumit dan kritis yang melanggar prinsip-prinsip Syariah dan tujuannya yang lebih tinggi,” tuturnya dalam pernyataan resmi, Selasa 8 April 2025.

Menurut Ayyad, deklarasi jihad dalam Islam hanya dapat diumumkan oleh otoritas sah yang diakui, yakni pemerintah dan kepemimpinan politik yang berwenang, bukan oleh serikat atau organisasi yang tidak memiliki legitimasi negara.

“Di era kita saat ini, otoritas ini terkandung dalam kepemimpinan negara dan politik yang diakui, bukan dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh entitas atau serikat pekerja yang tidak memiliki otoritas hukum dan tidak mewakili Muslim baik secara agama maupun dalam praktik,” ujar Nazir Ayyad. 

Dia juga menekankan bahwa jihad tidak bisa diserukan tanpa mempertimbangkan kondisi riil suatu negara, baik secara politik, militer, maupun ekonomi.

“Menyerukan jihad tanpa memperhatikan kemampuan negara dan realitas politik, militer dan ekonominya adalah tindakan tidak bertanggung jawab yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah, yang menyerukan kesiapsiagaan, kehati-hatian, dan pertimbangan konsekuensi,” kata Nazir Ayyad.

Dukung Palestina dengan Cara yang Bijak

Meski menolak fatwa jihad, Nazir Ayyad menegaskan dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina. Namun, menurutnya, dukungan tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak merugikan rakyat Palestina itu sendiri.

“Mendukung rakyat Palestina dalam hak-hak sah mereka adalah kewajiban agama, kemanusiaan dan moral. Namun, dukungan ini harus diberikan dengan cara yang benar-benar melayani kepentingan rakyat Palestina, dan bukan untuk memajukan agenda spesifik atau usaha sembrono yang dapat menyebabkan kehancuran, pengungsian, dan bencana lebih lanjut bagi Palestina sendiri,” tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Middle East Eye.

Penolakan dari Ulama Salafi Pro-Pemerintah

Penolakan terhadap fatwa IUMS juga datang dari kalangan ulama Salafi di Mesir. Yasser Burhami, tokoh Salafi terkemuka dan pendukung Presiden Abdel Fattah el-Sisi, mengatakan bahwa fatwa tersebut tidak realistis dan bertentangan dengan perjanjian damai Mesir-Israel penjajah tahun 1979.

Burhami, yang juga pimpinan Gerakan Salafi Mesir, mengatakan seruan jihad seperti itu hanya akan memperburuk situasi dan memicu ketegangan regional.

Konteks Situasi di Gaza: Tuduhan Genosida dan Krisis Kemanusiaan

Fatwa jihad IUMS muncul di tengah meningkatnya tekanan internasional terhadap Israel. Sejak agresi militer Israel di Gaza dimulai pada Oktober 2023, lebih dari 50.000 warga Palestina telah tewas, mayoritas wanita dan anak-anak. Selain itu, jutaan lainnya mengalami pengungsian paksa akibat kehancuran luas di Jalur Gaza.

Saat ini, Jalur Gaza berada dalam kondisi pengepungan total, tanpa akses makanan, obat-obatan, atau bantuan kemanusiaan. PBB dan organisasi hak asasi manusia telah memperingatkan akan krisis kemanusiaan besar-besaran jika situasi tidak segera berubah.

Di sisi hukum internasional, Afrika Selatan telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh Israel melakukan genosida terhadap rakyat Palestina. Sementara itu, Pengadilan Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa