Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Alasan KY Gelar Seleksi Calon Hakim Agung Usai Sempat Terkendala Efisiensi

Alasan KY Gelar Seleksi Calon Hakim Agung Usai Sempat Terkendala Efisiensi

Jakarta

Komisi Yudisial (KY) membuka seleksi calon hakim agung dan calon hakim adhoc Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung tahun 2025. KY memastikan dapat tetap menggelar seleksi tersebut meski sebelumnya sempat terdampak efisiensi anggaran.

Sebelumnya diberitakan, KY sempat mengungkap tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung karena terdampak efisiensi anggaran. Tetapi anggaran KY saat ini telah direkonstruksi sehingga tetap dapat menggelar seleksi calon hakim agung dan calon hakim adhoc HAM.

Diketahui pada 11 Februari 2025, terdapat rekonstruksi anggaran sehingga efisiensi anggaran KY menjadi Rp 74,7 miliar dari semula anggaran KY dipotong Rp 100 miliar. Dengan demikian, pagu efektif Komisi Yudisial pada 2025 menjadi Rp 109.826.343.000,- (Rp 109,8 miliar).

“Adanya rekonstruksi anggaran ini menjadikan KY dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA Tahun 2025,” kata Ketua bidang Rekrutmen Hakim, M Taufiq HZ, kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

KY Buka Seleksi Hakim Agung dan Hakim Adhoc HAM

Komisi Yudisial (KY) membuka seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2025. Para calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM dapat mulai mendaftar sejak hari ini Kamis (6/3) hingga Kamis (27/3).

ADVERTISEMENT

`;
var mgScript = document.createElement(“script”);
mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
adSlot.appendChild(mgScript);
},
function loadCreativeA() {
var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
adSlot.innerHTML = “;

console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
googletag.cmd.push(function () {
googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
googletag.pubads().refresh();
});
} else {
console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
var gptScript = document.createElement(“script”);
gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
gptScript.async = true;
gptScript.onload = function () {
console.log(“✅ GPT script loaded!”);
window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
googletag.cmd.push(function () {
googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
googletag.enableServices();
googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
googletag.pubads().refresh();
});
};
document.body.appendChild(gptScript);
}
}
];

var currentAdIndex = 0;
var refreshInterval = null;
var visibilityStartTime = null;
var viewTimeThreshold = 30000;

function refreshAd() {
var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
if (!adSlot) return;

currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
}

var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
entries.forEach(function(entry) {
if (entry.isIntersecting) {
if (!visibilityStartTime) {
visibilityStartTime = new Date().getTime();
console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

setTimeout(function () {
if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
refreshAd();
if (!refreshInterval) {
refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
}
}
}, viewTimeThreshold);
}
} else {
console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
visibilityStartTime = null;
if (refreshInterval) {
clearInterval(refreshInterval);
refreshInterval = null;
}
}
});
}, { threshold: 0.5 });

document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
if (adSlot) {
ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
observer.observe(adSlot);
}
});

Proses seleksi calon hakim agung tersebut dilakukan sesuai permintaan MA untuk mengisi jabatan 17 hakim agung dan 3 ad hoc HAM di MA yang kosong.

Adapun rekrutmen tersebut dibuka berdasarkan surat kekosongan jabatan yang disampaikan melalui surat Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial pada 17 Februari 2025.

“Ada 20 calon hakim yang dibutuhkan, hakim agung dan hakim ad hoc, yang terdiri dari 5 hakim agung untuk kamar pidana, 3 hakim agung untuk kamar perdata, 2 hakim agung untuk kamar agama, 1 hakim agung untuk Tata Usaha Negara, 5 hakim agung untuk Tata Usaha Negara khusus pajak, dan hakim agung untuk kamar militer 1 orang, serta hakim ad-hoc HAM 3 orang, jadi total 20,” kata Jubir KY, Mukti Fajar, dalam konferensi pers, Kamis (6/3/2025).

Selain itu Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, M Taufiq HZ meminta calon hakim agung dan calon hakim adhoc untuk berhati-hati terhadap proses seleksi. Sebab KY tidak memungut biaya apapun terkait proses rekrutmen tersebut.

“Dalam proses seleksi, peserta tidak dipungut biaya apapun. Peserta seleksi juga diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi,” kata M Taufiq.

Pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA dilakukan secara online melalui laman www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 6 hingga 27 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.

Berkas dapat diserahkan calon hakim agung dan calon hakim adhoc dapat diakses pada situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Seleksi akan dilakukan secara bertahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, dan wawancara.

(yld/dhn)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Merangkum Semua Peristiwa