Bisnis.com, JAKARTA – Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno mengajukan somasi terbuka kepada Menteri Koperasi (Menkop) RI Budi Arie Setiadi yang menyebut timsesnya menjadi tersangka mafia judi online (judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Mengutip keterangan resmi, Tim Pemenangan Pramono-Rano mengungkapkan alasan yang menjadi dasar atau dalil pengajuan somasi kepada Budi Arie berdasarkan dua pemberitaan media daring.
Dalam dua pemberitaan media daring tersebut, Budi Arie mengatakan bahwa sosok yang menjadi tersangka berinisial “T” sebagai Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono-Rano.
Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono-Rano Bhirawa J Arifi menyatakan bahwa informasi dan keterangan yang disampaikan Budi Arie kepada media dan publik tidak benar, mengandung hoaks, dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Bhirawa kemudian menjelaskan bahwa sosok T tersebut bukan menjadi bagian dari timses dan tidak pernah menjadi Ketua Bidang Konten Sosial Media di Tim Pemenangan Pramono-Rano.
“Pernyataan Budi Arie Setiadi jelas merupakan kekeliruan, berita bohong [hoaks], dan informasi yang sangat menyesatkan,” ucapnya.
Terlebih, tim pemenangan Pramono-Rano tidak memiliki bidang dengan nama Bidang Konten Sosial Media sebagaimana disebutkan oleh Budi Arie. Melainkan bidang dalam tim pemenangan yang memiliki tigas dan fungsi di bidang sosial media adalah Bidang Media dan Media Sosial.
Dia menegaskan bahwa Koordinator Bidang Media dan Media Sosial untuk Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno adalah Pangeran Siahaan dan Reinhard Sirait.
“ami kembali menegaskan bahwa pernyataan sesat Saudara yang mengaitkan sosok berinisial T dengan posisi tersebut tidak akurat dan sangat menyesatkan publik,” tutur Bhirawa.
Dari fakta-fakta tersebut, pihaknya kemudian meminta kepada Budi dalam waktu 3×24 jam yang terhitung sejak tanggal Somasi dikirimkan, yakni 11 November 2024, untuk segera mencabut dan menarik kembali seluruh pernyataan tersebut.
“Kami juga meminta Budi Arie Setiadi menyampaikan kepada media massa bahwa informasi dan pernyataan tentang tersangka mafia judi online Komdigi berinisial “T” merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno adalah berita bohong dan informasi sesat,” terang Bhirawa.
Adapun, jika dalam waktu yang ditentukan tidak dilakukan, maka pihaknya akan menempuh segala jalur hukum yang dianggap perlu.