Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Alasan KPK Periksa WN Jepang di Kasus Dugaan Korupsi LNG

Alasan KPK Periksa WN Jepang di Kasus Dugaan Korupsi LNG

Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan memeriksa mantan pegawai perusahaan minyak NK, berinisial TH dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina, Selasa (9/7) lalu.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tim penyidik ingin mengetahui detail transaksi LNG termasuk yang melibatkan perusahaan tersebut.

“Perusahaan-perusahaan LNG ini ada beberapa perusahaan termasuk di negara tetangga tempatnya, termasuk juga di Jepang. LNG ini trader-nya tidak di dalam negeri, jadi, trader-nya dengan perusahaan-perusahaan yang ada di luar negeri, salah satunya perusahaan dari Jepang,” ujar Asep saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).

“Makanya kita memeriksa personal yang berasal dari perusahaan dari Jepang,” lanjut dia.

Jenderal polisi bintang satu ini mengatakan saksi yang dipanggil KPK tidak otomatis dia bersalah. Tim penyidik, terang Asep, dalam hal ini semata-mata hanya ingin mendalami objek kasus yang sedang diusut.

“Jadi, kepentingannya adalah kita ingin mendapatkan informasi terkait dengan transaksinya (LNG). Jadi, jangan selalu diartikan bahwa kalau kita memanggil seseorang itu salah, atau perusahaannya itu salah,” kata Asep.

“Tapi, kita ingin mendapatkan informasi terkait dengan trader, atau trading-nya seperti apa. Jadi, trading atau penjualan dari LNG-nya itu seperti apa, kemudian kita juga mencari di tahun itu misalkan kontrak-kontraknya seperti apa,” sambungnya.

Terkait itu, Asep mengatakan tim penyidik sebelumnya juga telah memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk didalami perihal izin pengadaan LNG di Pertamina.

“Kita juga memanggil beberapa mantan menteri. Kemarin juga ditanyakan terkait dengan misalkan ada rapat-rapatnya dan yang lainnya, terkait dengan yang memutuskan misalkan untuk membeli dan menjual itu apakah melalui mekanisme yang ada dan lain-lainnya, jadi seperti itu,” tutur Asep.

“Jadi, kita betul-betul menelusuri peristiwa-peristiwa yang saat itu terjadi,” kata dia menambahkan.

Selain TH, pada Selasa (9/7), KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pensiunan pegawai Pertamina, dan satu ibu rumah tangga.

Pensiunan tersebut ialah Pensiunan BUMN/SVP RO PT Pertamina tahun 2013 Suhaimi dan Pensiunan PT Pertamina Mahendra Sudibja. Sementara ibu rumah tangga dimaksud atas nama Yulianti Wuryani.

KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 dengan menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka.

Para tersangka dimaksud ialah Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.

Mereka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara.

Sebelum ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut belum inkrah lantaran Karen dan KPK menyatakan banding.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]