Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, Hasto tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di kasus suap PAW Harun Masiku, meski mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, dan berdampak terbebas dari hukuman.
“Amnesti yang diberikan Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat Amnesti dari Presiden, tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” tutur Johanis Tanak dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/8/2025).
Tanak menerangkan, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Sedangkan yang dimaksudkan dengan hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pudana Korupsi, adalah meliputi pidana penjara, denda, dan pidana tambahan seperti perampasan harta benda dan kewajiban membayar uang pengganti.
Selain itu, pelaku korupsi juga bisa dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, seperti hak politik. Artinya, Hasto tetap bersalah melakukan tindak pidana korupsi meski tidak melaksanakan hukumannya.
“Hanya hukumannya saja yang diampuni, sehingga hukumannya tidak dilaksanakan atau dihapus, dengan kata lain hanya orang yang bersalah saja yang diampuni, kalau orang tidak bersalah, tidak perlu diampuni,” kata Tanak.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5303797/original/047802100_1754125607-WhatsApp_Image_2025-08-02_at_16.05.06.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)