Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, pada saat kejadian korban sempat merasa curiga terhadap istrinya setelah melakukan video call. Pada saat itu tersangka tengah berada di sebuah apartemen di daerah Jakarta Timur (Jaktim).
Begitu AG mendatangi lokasi apartemen, dia menemukan istriya di dalam mobil yang sedang terparkir di apartemen.
Korban kukuh memaksa masuk ke dalam mobil tersangka. Namun MS menolak dan menancapkan gas mobilnya hingga membuat suaminya terseret. Bukannya menghentikan mobil, MS masih tancap gas dan melaju kencang.
“Pada saat itu tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun oleh tersangka mobil yang dikendarai tersangka tetap melaju kencang, sehingga korban tidak tahan lagi menahan pegangan. Kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh,” beber Nicolas.
Nahas, korban menderita luka-luka dan patah tulang pada bagian kaki sebelah kanan.
Nicolas kemudian menyebut penyidik sudah dua kali melakukan upaya pemanggilan terhadap tersangka, hanya saja panggilan tersebut tidak diindahkan sehingga dilakukan upaya jemput paksa.
Atas perbuatannya MS disangkakan melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara maksimal paling lama 10 tahun.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com