Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Alasan Eks Menhan Korsel Ditahan Buntut Darurat Militer

Alasan Eks Menhan Korsel Ditahan Buntut Darurat Militer

Jakarta

Mantan Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun secara resmi ditangkap karena dugaan membantu Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol melakukan pemberontakan melalui darurat militer. Kim resmi ditangkap setelah Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengeluarkan surat perintah penangkapan.

Pengadilan mengungkap alasan Kim Yong Hyun ditahan, salah satunya karena khawatir akan menghancurkan barang bukti. Kim adalah orang pertama yang ditangkap secara resmi atas peristiwa tersebut.

“Kami mempertimbangkan sejauh mana tuduhan tersebut didukung, beratnya kejahatan dan kekhawatiran dia akan menghancurkan bukti,” kata pengadilan saat mengeluarkan surat perintah dilansir Yonhap News Agency, Rabu (11/12/2024).

Pengadilan juga menetapkan bahwa dugaan kejahatan yang dilakukan Kim berada dalam lingkup kejahatan yang berwenang untuk diselidiki oleh jaksa penuntut.

Dengan penangkapan resmi ini, penyelidikan jaksa atas tuduhan pemberontakan Yoon Suk Yeol akan meningkat. Diketahui, Presiden Yoon Suk Yeol telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilarang berpergian ke luar negeri.

Berdasarkan undang-undang Korea Selatan, seorang presiden kebal dari tuntutan ketika masih menjabat, kecuali dalam kasus pemberontakan.

Dalam upaya penangkapan Kim, jaksa penuntut menuduhnya “berkonspirasi dengan Presiden Yoon untuk memulai kerusuhan dengan tujuan menumbangkan Konstitusi nasional.”

Mereka juga mencurigai Kim menulis keputusan darurat militer setelah berkonsultasi dengan Yoon untuk memasukkan pembatasan yang tidak konstitusional terhadap wewenang Majelis Nasional.

Terancam Hukuman Mati

Pada Selasa lalu sebelum surat perintah dikeluarkan, Kim pergi ke pengadilan untuk meninjau apakah akan mengeluarkan surat perintah tersebut, dan mengatakan melalui penasihat hukumnya bahwa dia sangat meminta maaf karena menyebabkan kegelisahan dan ketidaknyamanan yang besar pada masyarakat.

Jaksa telah menginterogasi Kim tiga kali sejak dia ditahan pada hari Minggu setelah dia secara sukarela hadir untuk penyelidikan.

Kim dilaporkan mengakui selama interogasi bahwa ia mengusulkan darurat militer kepada Yoon tetapi mengklaim tindakannya tidak ilegal atau inkonstitusional.

Secara hukum, pemimpin kelompok yang diduga melakukan pemberontakan bisa menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mereka yang berpartisipasi dalam merencanakan pemberontakan atau terlibat dalam kegiatan “penting” lainnya dapat dihukum mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling sedikit lima tahun.

(zap/yld)