Alasan di Balik Tuntutan Pengemudi Ojol Soal Status Pekerja Tetap Aplikator

Alasan di Balik Tuntutan Pengemudi Ojol Soal Status Pekerja Tetap Aplikator

Liputan6.com, Jakarta Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) meminta Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) memuat status pekerja. Mengingat, saat ini status pengemudi ojol masih disebut sebagai mitra.

Ketua SPAI, Lily Pujiati menegaskan perlunya penegasan status tersebut bagi kelompok ojol. Dia mensyaratkan Perpres tentang pelindungan ojol itu harus mengakui status ojol sebagai pekerja.

“Benar, posisi tawar driver lemah kalau sebagai mitra,” ungkap Lily saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (30/10/2025).

Lily merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 1 ayat 15, mengatur hubungan kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.

“Ketiga unsur itu sudah jelas terdapat di dalam aplikasi pengemudi yang dibuat oleh perusahaan platform,” tegasnya.

Kemudian, menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan yang mewakili Pemerintah Indonesia di sesi International Labour Conference (ILC) ke-113 pada pada Sidang ILO di Jenewa, Juni lalu, telah menyepakati istilah pekerja platform pada tenaga kerja yang bekerja pada ekonomi platform seperti ojol.