FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus penggunaan jet pribadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep sempat membuat heboh publik. Pasalny, hal itu disebut-sebut gratifikasi yang melibatkan anak pejabat.
Meski kecurigaan publik cukup kuat dengan beragam srgumentasi dan bukti video, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya berbeda pandangan. Lembaga antirasuah itu mengatakan bukan bagian dari gratifikasi.
Hal itu dinyatakan setelah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK menganalisa terkait laporan jet pribadi Kaesang.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dari analisis itu KPK menyatakan Kaesang bukan penyelenggara negara. Selain itu, Kaesang tidak terkait lagi dengan sang ayah yakni Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas kepada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak. Itu menyampaikan bahwa karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara dan juga sudah dewasa, sudah terpisah dari orang tuanya menyampaikan bahwa Kedeputian Pencegahan tidak dapat memutuskan atau menyampaikan ini bukan gratifikasi,” kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Laporan dari Kaesang menjadi landasan bagi Kedeputian Pencegahaan KPK untuk menganalisis. Berdasarkan laporan itu, Kedeputian Pencegahan menentukan penggunaan jet pribadi Kaesang tersebut termasuk gratifikasi atau tidak.
“Yang bersangkutan telah menyampaikan kepada KPK dan Direktorat Gratifikasi sudah menyampaikan kepada pimpinan bahwa karena yang bersangkutan bukan merupakan penyelenggara negara maka kemudian laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak,” ucap Ghufron.