Akui Terima Uang, Erintuah Damanik Minta Status JC Dikabulkan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
Erintuah Damanik
, memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan dirinya sebagai
justice collaborator
(JC) dalam perkara
dugaan suap
yang menyeret tiga hakim yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur.
“Saya berharap dan memohon kiranya yang Mulia Majelis Hakim mempertimbangkan terdakwa sebagai terdakwa yang bekerjasama atau justice collaborator dan memberikan hukuman yang se-adil-adilnya terhadap terdakwa,” kata Erintuah.
Permintaan tersebut disampaikan Erintuah dalam nota pembelaan (pleidoi) pribadinya di sidang lanjutan yang digelar di
Pengadilan Tipikor
Jakarta, Senin (29/4/2025).
Erintuah menyatakan, dirinya bersama hakim Mangapul telah mengakui secara terbuka perihal penerimaan uang dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Ia juga mengaku telah mengungkapkan secara terang benderang bahwa tindakan ini juga dilakukan bersama hakim Heru Hanindio.
“Bahwa terdakwa dan saksi Mengapul mengakui semua perbuatan yang kami lakukan yaitu menerima uang dari pengacara Lisa Rahmat dan telah membagi-bagikannya kepada majelis terdakwa, Mengapul, dan Heru Hanindio pada hari Senin 10 Juni 2004. Posisinya di ruang kerja saksi Mengapul,” kata Erintuah.
Namun, Erintuah menegaskan bahwa pemberian uang itu tidak mempengaruhi putusan bebas terhadap Ronald Tannur.
Menurutnya, vonis tersebut murni berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menyimpulkan bahwa Tannur tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Erintuah pun menyatakan penyesalannya dan mengakui bahwa menerima uang dari penasihat hukum merupakan pelanggaran etik yang tidak seharusnya dilakukan oleh hakim.
“Mengingat bahwa terdakwa telah mengungkap perkara ini setelah terang benderang dan dapat disebut sebagai justice collaborator, kiranya majelis hakim yang mulia dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa,” kata Erintuah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Akui Terima Uang, Erintuah Damanik Minta Status JC Dikabulkan Nasional 30 April 2025
/data/photo/2025/04/22/68075982d8b0d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)