Aktivis KontraS Dipanggil Polisi, YLBHI: Kami Kirim Surat Keberatan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (
YLBHI
) telah mengirimkan surat keberatan terhadap pemanggilan aktivis dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (
KontraS
) oleh Polda Metro Jaya.
Pemanggilan ini terjadi setelah koalisi masyarakat sipil melakukan aksi
protes
di lokasi pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Hotel Fairmont pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Ketua YLBHI, Muhamad Isnur, menyatakan bahwa pihaknya segera memberikan pendampingan hukum kepada aktivis masyarakat sipil setelah menerima surat panggilan dari polisi.
“Ya, hari ini kita langsung membuat surat kuasa dan mengirimkan surat keberatan atau penolakan pemanggilan,” kata Isnur, saat ditemui di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada Senin (17/3/2025).
Dalam aksi tersebut, setidaknya tiga aktivis koalisi masyarakat sipil menggedor pintu rapat panja revisi UU TNI yang berlangsung di ruang Ruby 1 dan 2 Hotel Fairmont.
Protes
ini dilaporkan oleh pihak keamanan hotel kepada Polda Metro Jaya karena dianggap mengganggu ketertiban umum.
“Yang aneh, kemudian sehari setelah laporan, kemarin (Minggu, 16 Maret 2025) itu sudah langsung datang laporan,” ujar Isnur.
Isnur mempertanyakan kecepatan proses hukum terhadap kritik masyarakat kepada pemerintah dan menyinggung kembali munculnya watak otoriter di Indonesia.
“Ini ada apa? Panggilannya pun tidak cukup waktu, sangat tidak layak. Jadi, ini menurut kami ada orkestrasi untuk membungkam teman-teman yang bersuara,” ucap dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengatakan, pihaknya menerima laporan terkait dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum.
“Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR (Pelapor sebagai security Hotel Fairmont, Jakarta),” jelas Ade dalam keterangan tertulis pada Minggu (16/3/2025).
Ade Ary menambahkan bahwa terlapor dalam peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan dan disangkakan sejumlah pasal.
“Mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia/Pasal 172 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 217 dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 503 dan atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP,” papar Ade.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Aktivis KontraS Dipanggil Polisi, YLBHI: Kami Kirim Surat Keberatan
/data/photo/2025/03/17/67d7de016a5cf.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)