Aktivis Greenpeace Serahkan Bangkai Ayam ke Bareskrim untuk Barang Bukti Teror
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Aktivis lingkungan yang juga Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, melaporkan dugaan teror dan pengancaman yang diterimanya ke Bareskrim Polri.
Dalam laporan tersebut, korban menyerahkan bangkai ayam tanpa kepala beserta pesan ancaman tertulis sebagai barang bukti.
“Kami menyerahkan bangkai ayam yang sudah mati beserta tulisan ancaman tadi,” kata Iqbal ditemui di Gedung
Bareskrim Polri
, Jakarta, Rabu (14/1/2026) sore.
Iqbal mengatakan, teror itu diterimanya pada 30 Desember 2025.
Saat itu, ia menerima kiriman bangkai ayam tanpa kepala yang disertai secarik kertas berisi ancaman.
“Di dalamnya ada satu tulisan yang bunyinya kurang lebih, ‘Jaga mulutmu kalau mau keluargamu aman,’ lalu mulutmu juga dijahit,” jelas Iqbal.
Ia menduga teror tersebut berkaitan dengan aktivitas advokasi dan suara kritis yang selama ini ia lakukan bersama
Greenpeace Indonesia
, khususnya terkait isu lingkungan dan energi.
“Kami menganggap ini tidak hanya menebar ketakutan pada orang-orang dan organisasi yang bersuara kritis untuk kebaikan bangsa dan negara ini, sehingga kami mengambil inisiatif untuk melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian,” tutur dia.
Menurut Iqbal, laporan ke polisi dilakukan agar teror semacam ini tidak terus berulang dan menimbulkan rasa takut bagi para aktivis maupun pegiat media sosial di Indonesia.
Laporan Iqbal diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/20/I/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 14 Januari 2026.
Iqbal melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman secara tertulis dan dengan syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 449 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain Iqbal, laporan juga dibuat oleh seorang kreator konten bernama Yansen, yang dikenal di media sosial dengan nama Pitengz atau Oposipit.
Yansen mengaku mengalami teror berlapis, mulai dari peretasan akun WhatsApp hingga ancaman terhadap keluarganya.
“Ada bukti-bukti dari satu akun WhatsApp yang tidak bisa diakses kembali setelah pembobolan kartu SIM. Yang kedua, ada foto-foto di mana foto adik saya yang dijadikan hal-hal tidak senonoh,” ungkap Yansen.
“Terus juga ada bukti-bukti percakapan di mana ada orang tidak dikenal mengakses WhatsApp ibu saya dan menanyakan keberadaan saya di grup keluarga,” sambungnya.
Yansen mengaku teror tersebut disertai ancaman agar ia menghapus konten-konten yang diunggahnya dalam sebulan terakhir, khususnya yang membahas isu Sumatera.
Yansen melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 332 ayat (1) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Pasal 332 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait akses ilegal.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Aktivis Greenpeace Serahkan Bangkai Ayam ke Bareskrim untuk Barang Bukti Teror
/data/photo/2026/01/14/6967629fe8ff8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)