Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan jumlah aktivasi akun Coretax yang terus meningkat hingga akhir Desember 2025. Berdasarkan data terbaru per 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB, total aktivasi akun wajib pajak tembus 11.034.775.
Dikutip dari keterangan tertulis DJP, Rabu (31/12/2025), dari total aktivasi akun wajib pajak itu, terdiri dari wajib pajak orang pribadi sebesar 10.131.253. Kemudian wajib pajak badan (WP Badan) sebesar 814.932, dan instansi pemerintah sebesar 88.369 akun. Di sisi lain, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebanyak 221 akun.
Capaian ini menunjukkan meningkatnya partisipasi wajib pajak dalam memanfaatkan sistem administrasi perpajakan berbasis digital yang dikembangkan DJP.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli pernah mengingatkan agar masyarakat segera mengaktifkan akun Coretax supaya dapat langsung memanfaatkan seluruh layanan yang tersedia.
Ia menuturkan, semakin cepat aktivasi dilakukan, semakin siap wajib pajak menghadapi kewajiban perpajakan pada tahun mendatang.
DJP juga memastikan pendampingian bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis, Masyarakat dapat mendatangi kantor pajak terdekat, menghubungi Kring Pajak, maupun memanfaatkan seluruh kanal resmi DJP yang telah disiapkan untuk membantu proses aktivasi akun.
“Jika masyarakat menemui kendala dalam melakukan aktivasi akun coretax,masyarakat dapat datang kantor pajak terdekat, menghubungi Kring Pajak, dan seluruh kanal resmi DJP yang akan siap membantu,” kata dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5092858/original/7200_1736821021-DALL__E_2025-01-14_09.15.21_-_An_illustration_of_Indonesia_s_Coretax_system._Depict_a_modern_digital_system_with_interconnected_nodes_and_servers__representing_tax_data_flow_across.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)