Surabaya (beritajatim.com) – Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah, ECOTON, menggelar aksi langsung di Sungai Kalimas, Surabaya, Senin (3/11/2025), untuk menyoroti pencemaran sungai yang akut akibat banyaknya limbah industri.
Dalam aksinya, ECOTON mendesak Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum industri yang selama awal musim hujan sengaja membuang limbah cair ke aliran sungai.
Desakan ini muncul setelah tim ECOTON memantau bahwa banyak industri di sekitar aliran Sungai Surabaya, termasuk di wilayah Sidoarjo dan Gresik, memanfaatkan musim hujan untuk membuang limbah. Mereka beralasan air sungai yang sedang tinggi akan membuat pencemaran “tercampur” dan sulit dideteksi.
Juru kampanye ECOTON, Prigi Arisandi, menegaskan bahwa praktik pencemaran air sungai sudah berlangsung lama, dan hal ini sekaligus menunjukkan lemahnya pengawasan lingkungan dari pemerintah daerah.
“Setiap musim hujan, pola pencemaran air sungai selalu berulang. Industri memanfaatkan derasnya arus sungai untuk melepas limbahnya tanpa pengolahan,” ujar Prigi, Senin (3/11/2025).
Padahal, keputusan Mahkamah Agung sudah jelas mewajibkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menegakkan hukum lingkungan dan menindak pelaku pencemar Kali Surabaya.
Prigi menyebutkan, aroma amis dan warna keruh Kalimas Surabaya adalah indikator jelas meningkatnya kandungan bahan organik dan kimia berbahaya yang merusak ekosistem sungai serta membahayakan kesehatan warga.
“Kami tidak ingin sungai hanya diurus saat ada lomba kebersihan atau peringatan Hari Air. Sungai adalah sumber kehidupan dan bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat,” urainya.
Oleh karena itu, ECOTON berharap pemerintah segera bertindak sebelum pencemaran semakin parah dan mengancam sumber air baku masyarakat Surabaya, dan berikut beberapa tuntutan mereka:
1. Gubernur Jawa Timur segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung terkait pemulihan kualitas air Sungai Surabaya.
2. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kota Surabaya memperketat pengawasan industri di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas dan Kali Mas.
3. Publikasi data hasil pemantauan kualitas air secara transparan dan melibatkan masyarakat dalam pemantauan pencemaran. (rma/ian)
