Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang mahasiswa asal Kabupaten Pasuruan harus berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi tak senonoh secara live di media sosial. ZA (24), warga Dusun Jajang, Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Pasuruan karena mempertontonkan alat kelaminnya melalui siaran langsung di akun Instagram miliknya, @bin_don29.
Aksi vulgar itu dilakukan pelaku pada Selasa malam (6/5/2025) sekitar pukul 22.15 WIB, dari dalam kamar rumahnya sendiri. Saat itu, ZA hanya mengenakan sarung dan terlihat melakukan masturbasi selama sekitar lima menit di depan kamera.
Kasus ini mencuat ke publik setelah polisi menerima laporan dari warga. Berdasarkan hasil pelacakan akun Instagram, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Zainal Abidin. Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/5/2025) tanpa perlawanan.
“Setelah menerima informasi, tim kami langsung melakukan pelacakan terhadap akun Instagram pelaku dan mendapati identitas pemiliknya adalah Zainal Abidin,” ujar KBO Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Gagah Ardiansyah, Rabu (14/5/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A16 warna ungu dan satu sarung bermotif kotak warna hitam, abu-abu, dan oranye.
ZA mengakui bahwa aksi tersebut sengaja dilakukannya untuk menarik perhatian pria lain yang berminat menyewa jasanya sebagai pekerja seks sesama jenis. Dalam pengakuannya, ZA menetapkan tarif sebesar Rp100 ribu untuk layanan di wilayah Pasuruan dan Rp300 ribu untuk luar daerah.
“Motif pelaku adalah mencari pelanggan dari kalangan pria dengan cara memamerkan alat kelaminnya secara live,” tambah Gagah.
Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 32 jo Pasal 6 UU Pornografi. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.
Proses hukum terhadap ZA saat ini masih berlanjut. “Berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan,” tegas Gagah. (ada/kun)
