Mojokerto (beritajatatim.com) – Puluhan kendaraan roda dua yang digunakan untuk balap liar diamankan berhasil diamankan Polres Mojokerto. Sebanyak 82 sepeda motor dan pemiliknya diamankan di jalan tuangan Desa Kedungnguneng, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
Mereka sedang berkumpul dan hendak melakukan balap liar saat petugas datang ke lokasi, Minggu (7/4/2024). Dari 82 sepeda motor yang diamankan petugas, mayoritas menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi dan tidak dilengkapi dengan plat nomor (nopol).
Agar tidak ada yang melarikan diri, sebelum dibubarkan terlebih dahulu petugas di lapangan menutup dua akses jalan sehingga para remaja tersebut tidak bisa melarikan diri. Puluhan sepeda motor dan pemiliknya tersebut langsung diamankan ke Polres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengatakan, pihaknya banyak menerima pengaduan soal maraknya balap liar yang disampaikan masyarakat melalui media sosial (medsos) selama bulan sucir Ramadhan. “Dari pengaduan itu, kemudian kami melakukan penindakan terhadap balap liar di sejumlah titik,” ungkapnya.
Aksi balap liar tersebut, lanjut Kapolres cukup meresahkan masyarakat. Selain itu, juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya sehingga pihaknya menindaklanjuti keresahan masyarakat yang mengeluhkan rutinitas remaja yang berada di lokasi tersebut karena sering dijadikan balap liar.
“Anggota langsung melakukan penindakan dengan menutup akses di kedua ujungnya sehingga para remaja yang berkumpul dan hendak balap liar tidak ada yang lolos. Ada 82 motor yang diamankan, mayoritas menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi dan tidak dilengkapi dengan plat nomor,” katanya.
Kapolres menjelaskan, pihaknya memastikan anggota Satlantas Polres Mojokerto akan memberikan sanksi tilang kepada para pemilik sepeda motor tersebut. Sepeda motor tersebut akan ditilang sesuai dengan jumlah pelanggaran yang ada di masing-masing unitnya.
“Untuk pengambilan dipastikan setelah hari raya dengan membawa kelengkapan dokumen kendaraan dan mengembalikan sesuai standar pabrik, selain itu harus didampingi orang tua, pihak BP bagi yang masih pelajar untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran lagi,” tegasnya. [tin/aje]