Aksi 3 Penipu di Bandara Soetta: Modus Tukar ATM, Kuras Rekening Penumpang Rp 41 Juta
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar kasus penipuan bermodus tukar kartu ATM dengan korban penumpang pesawat berinisial MN (51). Akibat aksi kejahatan ini, korban kehilangan saldo rekening hingga Rp 41 juta.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (20/6/2025) pagi di Bandara Soekarno-Hatta.
Saat itu korban baru tiba dari Kupang menggunakan pesawat Citilink QG603 dan tengah menunggu penerbangan lanjutan ke Lampung.
Yandri menerangkan, korban yang berada di terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta mulanya didatangi dua pria yang kemudian menawarkan kerja sama bisnis elektronik.
“Dengan syarat, korban diminta memperlihatkan saldo rekening miliknya,” kata Yandri saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2025).
Korban kemudian dibujuk untuk ikut bersama pelaku ke mesin ATM di terminal 2 bandara. Sesampainya di mesin ATM, salah satu pelaku berpura-pura lebih dulu memperlihatkan saldo rekening miliknya untuk meyakinkan korban.
Setelahnya, giliran korban yang diminta memasukkan kartu ATM dan memperlihatkan saldo rekeningnya.
Pada saat itu, pelaku menghapalkan PIN korban dan diam-diam menukar kartu ATM dengan kartu lain yang serupa.
“Korban tidak menyadari bahwa kartunya sudah diganti. Ia bahkan sempat dibawa ke dalam mobil pelaku sebelum akhirnya diantar kembali ke terminal 1,” jelas Yandri.
Tidak lama kemudian, korban menerima notifikasi transaksi mencurigakan senilai Rp 41 juta dari rekeningnya.
Menyadari ada kejanggalan, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Aksi penipuan ini ternyata dilakukan oleh tiga orang yakni MAZ (58), A, dan M. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tiga pelaku berbagi peran dalam melancarkan aksinya.
MAZ berperan sebagai sosok yang mengaku memiliki usaha di luar negeri. Ia menjadi tokoh sentral yang meyakinkan korban hingga bersedia memperlihatkan saldo rekening.
“Dialah yang mengajak korban bekerja sama bisnis sehingga korban mau memperlihatkan saldo rekeningnya,” ujar Yandri.
Pelaku berinisial A berperan menukar sekaligus menghapalkan PIN kartu ATM korban. A pula yang kemudian melakukan transaksi hingga saldo korban terkuras.
Sementara itu, pelaku lain berinisial M bertugas sebagai sopir. Ia mengantar rekan-rekannya mencari target hingga memfasilitasi perpindahan korban dari satu terminal ke terminal lain.
“Perannya sebagai
driver
yang memfasilitasi pergerakan para pelaku dan korban, mulai dari terminal hingga mobil mereka,” ucap Yandri.
Polisi sejauh ini baru menangkap satu pelaku berinisial MAZ. Pelaku dibekuk di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (12/8/2025).
MAZ diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru beberapa bulan bebas dari penjara di Bogor.
Namun, dua pelaku lain, A dan M, masih buron. Polisi sebelumnya sempat melakukan upaya penangkapan di sebuah rumah indekos di Tangerang, tetapi keduanya melarikan diri.
“Diduga informasi penangkapan sudah bocor, sehingga mereka berhasil kabur lebih dulu,” kata Yandri.
Kini, polisi masih memburu A dan M yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, jangan mudah percaya dengan modus bisnis instan, apalagi sampai memberikan kartu ATM dan PIN kepada orang lain,” tutur Yandri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Aksi 3 Penipu di Bandara Soetta: Modus Tukar ATM, Kuras Rekening Penumpang Rp 41 Juta Megapolitan 23 Agustus 2025
/data/photo/2025/08/21/68a726446f4b2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)