JABAR EKSPRES – Belakangan ini, platform bernama Akqa kembali mencuri perhatian. Setelah sebelumnya dituding sebagai bagian dari skema investasi bodong, kini muncul kabar bahwa pihak Akqa memberikan kesempatan penarikan dana bagi para korbannya. Namun, yang menjadi sorotan adalah adanya persyaratan tertentu yang harus dipenuhi agar dana tersebut bisa dicairkan. Benarkah informasi ini?
Akqa dikenal sebagai salah satu platform yang sempat menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, mirip dengan skema ponzi dan money game lainnya. Banyak pengguna tergiur karena sistemnya terlihat “legal” dengan antarmuka yang profesional dan iming-iming bonus besar bagi anggota baru maupun referal.
Baca juga : Cara Balikin Uangmu 100% dari Aplikasi Aqka, Ini Solusi untuk Para Korban
Namun, tak lama berselang, platform ini mulai menunjukkan tanda-tanda mencurigakan. Penarikan saldo mendadak dibekukan, akun pengguna diblokir sepihak, dan layanan pelanggan tidak merespons. Banyak yang merasa tertipu dan mengaku kehilangan jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Di tengah kekecewaan para korban, beredar informasi bahwa Akqa membuka kembali kesempatan penarikan dana. Tapi tentu saja, tidak semudah itu. Diberlakukan persyaratan khusus, di antaranya:
Harus melakukan “top-up ulang” dengan nominal tertentu.Harus mengajak anggota baru untuk bergabung terlebih dahulu.Harus melakukan misi tertentu selama beberapa hari sebelum penarikan dibuka.
Persyaratan seperti ini justru semakin memperkuat dugaan bahwa Akqa adalah platform scam. Skema seperti ini biasa digunakan oleh pelaku penipuan untuk tetap mengalirkan uang dari korban lama maupun calon korban baru.
Jika benar Akqa mewajibkan pengguna melakukan deposit ulang sebelum dana bisa dicairkan, maka hal ini jelas merupakan modus penipuan lanjutan. Tidak ada perusahaan investasi resmi yang mewajibkan top-up untuk bisa menarik dana sendiri.
Baca juga : Aplikasi ProBintang, Apakah Aman atau Penipuan?
Bagi Anda yang merasa telah menjadi korban, disarankan untuk:
Segera laporkan ke pihak berwajib, termasuk ke OJK atau Satgas Waspada Investasi.Kumpulkan bukti-bukti digital, seperti riwayat transfer, tangkapan layar transaksi, dan percakapan dengan admin.Jangan tergiur dengan bujuk rayu oknum yang mengaku bisa membantu mencairkan dana dengan imbalan.
