GELORA.CO – Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakart nomor urut 3 yakni Pramono Anung-Rano Karno mengajukan somasi terhadap Menteri Koperasi (Menkop) yaitu Budi Arie Setiadi.
Adapun somasi itu dilayangkan buntut pernyataan Budi Arie yang menyebut tersangka pengendali bandar judi online berinisial T, menjadi ketua bidang konten sosial media tim pemenangan Pramono-Rano.
“Kami secara tegas menyatakan bahwa informasi dan keterangan yang saudara (Budi) sampaikan kepada media dan publik adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada,” kata Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Bhirawa J Arifi, dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).
Bhirawa berujar, T bukan bagian dari tim pemenangan Pramono-Rano.
Ia menegaskan, koordinator tim pemenangan Pramono-Rano yang berkaitan dengan konten media sosial bernama Pangeran Siahaan.
“Koordinator Bidang Media dan Media Sosial untuk Tim Pemenangan Pramono Anung – Rano Karno adalah Pangeran Siahaan dan Reinhard Sirait.
Sehingga, kami kembali menegaskan bahwa pernyataan sesat Saudara yang mengaitkan sosok berinisial T dengan posisi tersebut tidak akurat dan sangat menyesatkan publik,” tuturnya.
Kemudian Bhirawa menyayangkan pernyataan yang disampaikan Budi Arie. Sebab, Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) itu merupakan pejabat publik.
“Kami sangat menyayangkan dan prihatin terhadap Budi Arie Setiadi yang saat ini menjadi pejabat publik, khususnya sebagai Menteri Koperasi Republik Indonesia dan dulu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia di pemerintahan sebelumnya.
Di mana seharusnya memiliki integritas dan menjadi tauladan dalam memberantas berita bohong dan informasi sesat, justru saat ini turut menyebarkan fitnah, berita bohong, dan informasi sesat terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno,” ucapnya.
Lebih lanjut, Bhirawa memberikan waktu 3×24 jam kepada Budi Arie untuk mencabut dan menarik kembali seluruh pernyataan yang menyebut T, merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno.
“Kami juga meminta Budi Arie Setiadi menyampaikan kepada media massa bahwa informasi dan pernyataan tentang tersangka mafia judi online Komdigi berinisial T merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno adalah berita bohong dan informasi sesat,” tandasnya.
Lantas Bhirawa juga meminta kepada Budi Arie, untuk menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan terbuka kepada Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno atas perbuatan tersebut.
“Apabila dalam waktu yang ditentukan di atas tidak melakukan permintaan sebagaimana Somasi ini, maka kami akan menempuh segala jalur hukum yang dianggap perlu,” pungkasnya.