Akhir Pekan Tiba, Tak Ada Ganjil Genap Sabtu 18 Oktober 2025 di Jakarta – Page 3

Akhir Pekan Tiba, Tak Ada Ganjil Genap Sabtu 18 Oktober 2025 di Jakarta – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Akhir pekan kembali tiba, dan seperti biasanya, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan.

Sabtu (18/10/2025) menjadi salah satu hari bebas bagi seluruh pengendara, baik yang memiliki pelat nomor ganjil maupun genap.

Tidak adanya pembatasan ganjil genap Jakarta memberikan ruang gerak lebih luas bagi masyarakat untuk beraktivitas, berbelanja, atau berlibur setelah menjalani rutinitas padat selama hari kerja.

Kebijakan pembatasan kendaraan saat ganjil genap di Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, sementara Sabtu, Minggu, serta tanggal merah hari libur nasional dikecualikan.

Untuk waktu pemberlakuan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB, mengikuti pola jam sibuk yang umumnya memicu peningkatan arus lalu lintas.

Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Meski begitu, kebebasan berkendara pada akhir pekan bukan berarti lalu lintas akan sepenuhnya lancar. Justru, di banyak titik, arus kendaraan cenderung meningkat akibat tingginya mobilitas warga yang memanfaatkan waktu libur untuk bepergian.

Situasi ini sering membuat jalanan kembali padat pada pagi dan sore hari. Oleh karena itu, meski tidak ada aturan ganjil genap, pengemudi tetap disarankan untuk mengatur waktu perjalanan secara bijak agar tidak terjebak dalam kemacetan panjang.

Pemerintah memberlakukan PPKM level 3 di Jawa-Bali. Untuk DKI Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya tetap memberlakukan ganjil genap di tiga ruas jalan