AKD yang Bahas RKUHAP Belum Ditentukan, Puan Bantah Ada Tarik-menarik
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua
DPR RI
Puan Maharani
menampik anggapan adanya tarik-menarik mengenai pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal itu disampaikan Puan saat menjelaskan soal belum ditetapkannya alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan untuk membahas
RUU KUHAP
.
“Tidak ada tarik-menarik, baru diterima suratnya. Jadi memang karena ini sudah tutup masa sidang, dan kemudian baru diterima suratnya, karenanya kami baru membacakan,” ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (25/3/2025).
Puan mengakui bahwa persoalan mengenai KUHAP adalah domain
Komisi III
DPR RI selaku mitra dari kementerian dan lembaga di bidang hukum.
Namun, pimpinan DPR RI memutuskan untuk menunggu masa sidang berikutnya dimulai, untuk menetapkan AKD yang bertugas membahas RUU KUHAP.
“Memang domainnya itu domain Komisi III. Namun nanti baru akan diputuskan sesudah pembukaan masa sidang akan dibahas di mana,” kata politikus PDI-P tersebut.
Saat ditanya mengenai kemungkinan RUU KUHAP tetap dibahas oleh Komisi III atau dilimpahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Puan meminta untuk menunggu keputusan resmi setelah masa reses.
Diketahui, DPR RI akan memasuki masa reses mulai Rabu (26/3/2025) hingga 16 April 2025.
“Nanti kita putuskan sesudah pembukaan masa sidang karena ada mekanismenya,” jelas Puan.
Sikap pimpinan DPR RI kali ini berbanding terbalik dengan proses pembahasan RUU TNI.
Saat itu, Pimpinan DPR RI langsung menugaskan Komisi I untuk membahas setelah menerima surpres terkait RUU TNI.
Diberitakan sebelumnya, Pimpinan DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal ini diungkap Puan dalam rapat sidang paripurna ke-16 penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI yaitu nomor R19/Pres/03/2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang KUHAP,” kata Puan, Selasa.
Menurut Puan, surpres itu akan ditindaklanjuti DPR RI, dalam hal ini Komisi III DPR RI.
“Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan DPR RI No 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku. Ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III,” ujar Puan.
Sementara itu, Komisi III DPR RI sebelumnya menyatakan akan membahas dan membentuk panitia kerja (panja) pembahasan
revisi KUHAP
setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2025 Masehi.
Adapun DPR RI akan memasuki reses setelah digelar sidang paripurna penutupan pada Selasa ini.
“Ya, jadi setelah kita reses, kita langsung bentuk panitia kerjanya,” kata anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin, 24 Maret 2025.
Menurut Hinca, ketua Panja revisi KUHAP akan dipimpin oleh pimpinan Komisi III DPR.
“Ketuanya langsung dipimpin pimpinan, toh di antara mereka berunding siapa yang akan memimpin, lalu di masing-masing fraksi akan ada utusannya,” ujar Hinca.
Adapun rencana pembentukan panja itu dilakukan setelah Komisi III menggelar serangkaian rapat dengar pendapat dan menyusun draf naskah RUU KUHAP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.