Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Akbar Faizal: Cerdaslah Memilih pada 2029, Dimulai dengan Berhenti jadi Pengemis Bansos

Akbar Faizal: Cerdaslah Memilih pada 2029, Dimulai dengan Berhenti jadi Pengemis Bansos

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politisi senior Akbar Faizal menyoroti tajam terkait Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang ramai diperbincangkan.

Akbar Faizal melalui cuitan di media sosial X menyebut kesempatan ini dijadikan kesempatan untuk memperbesar kewenangan.

“Berlomba memperbesar kewenangan. Berebutan melebarkan kekuasaan. Via UU. Obyeknya adalah rakyat dan dilarang bersikap,” tulisnya dikutip Senin (24/3/2025).

Mantan Politisi NasDem ini menyebut hal tersebut sebagai kesempatan untuk Pemerintah dan DPR.

Ia pun memperingatkan ke masyarakat untuk cerdas memilih pemimpin negara di tahun 2029. Salah satu yang disindir adalah ke masyarakat untuk berhenti mengemis meminta bansos.

“Alasannya, itu hasil kesepakatan pemerintah dan DPR yang adalah wakil kalian wahai para rakyat,” tuturnya.

“Maka, mulailah cerdas memilih pada 2029. Dimulai dengan berhenti jadi pengemis bansos,” pungkasnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 telah resmi mengesahkan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU.

Seluruh fraksi menyatakan setuju saat Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin sidang bertanya persetujuan para fraksi.

Diketahui, dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Merangkum Semua Peristiwa