Akal-akalan Pegawai Bank BUMD di Jepara Bikin 40 Kredit Fiktif, Negara Rugi Rp 254 Miliar – Page 3

Akal-akalan Pegawai Bank BUMD di Jepara Bikin 40 Kredit Fiktif, Negara Rugi Rp 254 Miliar – Page 3

KPK lalu menemukan, dari pencairan dana tersebut bahwa sejumlah biaya digunakan sebagai jalur kickback. Di antaranya biaya premi asuransi ke Jamkrida sebesar Rp 2,06 miliar dengan kickback Rp 206 juta untuk JH, serta biaya notaris Rp 10 miliar dengan kickback Rp 275 juta untuk IN dan Rp 93 juta untuk AN. 

“Kredit diproses bahkan sebelum agunan lunas dibeli dan pengikatan hak tanggungan dilakukan, ini jelas penyimpangan yang sangat serius,” catat Asep.

Asep menyatakan, akibat aksi serampangan itu BPR Jepara Artha mengalami kerugian besar dan kinerja keuangan terganggu. Padahal, bank daerah tersebut sebelumnya mencatat kinerja positif dengan setoran dividen kumulatif Rp 46 miliar kepada Pemkab Jepara. 

“Kredit fiktif ini bukan hanya merugikan perusahaan daerah, tetapi juga merugikan masyarakat Jepara karena dana penyertaan modal berasal dari APBD,” ujar Asep.

Asep memastikan, pendalaman kasus iki tidak sampai di sini, KPK akan terus mengembangkan penyidikan kasus termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sebab, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sebesar Rp 254 miliar.

“Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh BPK RI, diketahui nilai kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp 254 miliar,” terang dia.

Sebagai informasi, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.