JAKARTA – Sidang kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan kreator konten Vadel Badjideh masih berjalan. Kali ini, proses persidangan telah sampai pada tahap replik alias jawaban balasan atau sanggahan yang diajukan oleh pihak penggugat (atau penuntut umum) terhadap jawaban yang diajukan oleh pihak tergugat (atau penasihat hukum terdakwa) dalam sebuah proses persidangan hukum.
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik menjelaskan kalau secara garis besar JPU tetap menuntut kliennya dengan tuntutan 12 tahun penjara.
“Beliau tetap dengan tuntutannya, eh tidak ada yang berubah. Dari beberapa poin yang kami sampaikan, dijawab hanya beberapa poin dari sekian banyaknya,” kata Oya Abdul Malik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 18 September.
Mengetahui hal ini, Oya mengaku merasa replik yang disampaikan oleh pihak JPU tidak sesuai dengan permintaan yang pihaknya ajukan.
“Nggak nyambung. Ya, maksudnya gini, lucunya yang kita sampaikan apa, yang dijawab apa, gitu. Itu aja sih. Tapi ya enggak apa-apa juga. Masing-masing kan punya argumen, ya,” tutur Oya Abdul Malik.
Mengaku kecewa dengan isi replik JPU, Oya Abdul Malik pun menyatakan akan mengajukan duplik kembali atas hal ini.
“Jadi, saya akan melakukan duplik hari Senin. Setelah itu, baru menunggu waktu majelis memutuskan,” tegas Oya Abdul Malik.
Sebelumnya, JPU menuntut Vadel dengan 12 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar atas kasus ini atau diganti dengan kurungan selama 6 bulan penjara apabila tidak bisa membayar denda.
“Sidang tadi sudah menyampaikan surat tuntutannya, JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya. Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 Miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Rio Barten, humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 1 September.
