AJI Sebut Kekerasan terhadap Jurnalis Berulang karena Hukum Lemah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (
AJI
) Indonesia
Nany Afrida
menilai, lemahnya hukum pidana adalah penyabab berulangnya kasus
kekerasan terhadap jurnalis
.
Nany menilai, sistem hukum yang ada saat ini belum sepenuhnya berpihak kepada korban sehingga banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media yang belum menemukan titik terang.
“Kalau pun selesai, hukumannya dianggap ringan. Situasi ini saling terkait dan memperkuat kerentanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” kata Nany saat dihubungi
Kompas.com
, Senin (7/4/2025).
Ia menyebutkan, banyak pula jurnalis yang menjadi korban kekerasan memilih menerima permintaan maaf dan tidak melanjutkan proses hukum.
Padahal, setiap tindakan kekerasan terhadap jurnalis seharusnya diproses secara hukum pidana, sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Undang-undang ini secara tegas melindungi kerja-kerja jurnalistik dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan,” ucap Nany.
Oleh karena itu, AJI mendesak pemerintah, khususnya aparat penegak hukum, untuk lebih menghormati kerja jurnalis.
“AJI mendesak penegak hukum menyelesaikan kasus-kasus kekerasan jurnalis yang sudah dilaporkan,” kata dia.
Diketahui, kasus kekerasan terhadap jurnalis telah berulang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Teranyar, terdapat peristiwa intimidasi terhadap jurnalis terjadi saat kegiatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (5/4/2025) lalu.
Peristiwa bermula saat Kapolri mendekati salah satu penumpang yang tengah duduk di kursi roda di area stasiun.
Sejumlah jurnalis, termasuk pewarta foto dan tim humas dari berbagai lembaga, tengah melakukan peliputan dan mengambil gambar dengan jarak yang wajar.
Situasi tiba-tiba berubah tegang saat salah satu oknum polisi yang diduga ajudan Kapolri, Ipda Endry Purwa Sefa, meminta para jurnalis mundur dengan cara yang tidak sopan.
Merasa situasi semakin tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, memutuskan untuk menjauh dan berpindah ke area peron.
Namun, Endry justru mengejarnya dan memukulnya dengan menggunakan tangan.
Akibat peristiwa tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sampai menyampaikan permintaan maaf akibat ulah bawahannya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
AJI Sebut Kekerasan terhadap Jurnalis Berulang karena Hukum Lemah
/data/photo/2019/09/29/5d8fea3b59262.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)