AJI Jakarta Kecam Pencabutan Akses Peliputan Jurnalis CNN Indonesia
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam pencabutan akses peliputan jurnalis CNN Indonesia TV oleh pihak Istana Kepresidenan usai jurnalis tersebut bertanya mengenai topik keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keputusan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden mencabut kartu identitas liputan (ID pers) Istana jurnalis CNN Indonesia berinisial DV,” kata Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, dan Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, dalam siaran persnya, Minggu (28/9/2025).
AJI mengingatkan soal konsekuensi pidana pejara dua tahun dan denda Rp 500 juta terhadap pihak yang menghalang-halangi kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers.
“Kasus semacam ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang,” kata mereka.
Mereka menyampaikan kronologi peristiwa yang dialami jurnalis televisi tersebut.
Sabtu (27/9/2025), jurnalis yang bersangkutan meliput kedatangan Presiden PRabowo di Halim Perdanakusuma. Saat itu, jurnalis tersebut bertanya perihak topik keracunan MBG.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun AJI dan LBH Pers, Biro Istana mengambil langsung ID Istana DV di Kantor CNN pada pukul 20.00 WIB. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden menilai pertanyaan itu di luar konteks agenda sehingga memutuskan mencabut ID pers DV,” kata mereka.
Jurnalis tersebut dinyatakan AJI Jakarta dan LBH Pers sedang menjalankan tugasnya saat menyampaikan pertanyaan soal MBG tersebut. Ini sesuai dengan kerja jurnalistik yang diatur di Pasal 6 UU Pers.
“AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan bahwa praktik penghambatan kerja jurnalistik hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia,” kata mereka.
Pihak BPMI Sekretariat Presiden dituntut untuk meminta maaf kepada jurnalis CNN Indonesia TV tersebut. Berikut adalah tiga poin pernyataan AJI menanggapi perstiwa pencabutan ID pers Istana dari wartawan tersebut.
AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan:
1.? ?Mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden meminta maaf dan mengembalikan ID Pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia.
2.? ?Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi pejabat Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut ID Pers Istana DV.
3.? ?Mengingatkan semua pihak, termasuk Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan atau penghambatan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi.
Forum Pemimpin Redaksi Indonesia atau Forum Pemred meminta BPMI Sekretariat Presiden memberikan penjelasan ke publik soal peristiwa pencabutan akses jurnalis bernama Diana Valencia untuk meliput di lingkungan Istana Kepresidenan.
“Forum Pemred menyesalkan kejadian tersebut sekaligus mendorong pihak Istana dalam hal ini BPMI menjelaskan alasan penarikan kartu pers Istana atas nama Diana Valencia jurnalis CNN Indonesia,” kata Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, dan Sekretaris Forum Pemred, Irfan Junaedi, dalam siaran persnya.
Kerja jurnalistik di Indonesia termasuk di lingkungan Istana Kepresidenan tidak boleh dihalang-halangi.
“Menghalang-halangi kegiatan jurnalistik di Indonesia diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan sanksi pidana bagi setiap orang yang secara sengaja dan melawan hukum menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 UU Pers,” kata mereka.
Forum Pemred mengimbau semua pihak memedomani UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menjamin kebebasan pers.
Forum Pemred tidak ingin kejadian serupa yang menimpa jurnalis CNN Indonesia TV itu berulang di kemudian hari.
“Forum Pemred mendorong upaya dialogis dengan mengutamakan profesional kompetensi dan profesional etis,” kata mereka.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
AJI Jakarta Kecam Pencabutan Akses Peliputan Jurnalis CNN Indonesia Nasional 28 September 2025
/data/photo/2025/09/27/68d7acd93ed70.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)