Liputan6.com, Jakarta- Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) dan permintaan maaf terhadap Aipda M Rohyani, penumpang mobil rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan saat demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu.
Sidang digelar di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 09.30 hingga 16.00 WIB.
“Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).
Majelis sidang KKEP menyatakan Aipda M Rohyani melanggar tanggung jawab etiknya lantaran tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas K Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi. Kelalaian tersebut menimbulkan jatuhnya korban jiwa Affan Kurniawan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5332495/original/003152500_1756497433-IMG-20250829-WA0061.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)