JAKARTA – Pihak Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, menyatakan bahwa Aipda Nikson Jeni Pangaribuan alias Ucok alias N (41) tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap ibu kandung di Cilengsi, merupakan pasien gangguan kejiwaan di RS Polri sejak tahun 2020.
“Aipda N anggota Polres Metro Polres Metro Bekasi adalah pasien RS Bhayangkara Tingkat 1 Pusdokkes Polri, tercatat sejak tahun 2020. Pasien tersebut berulang kali dilakukan rawat inap,” kata Dokter Spesialis Kejiwaan RS Polri Kramat Jati, Henny Riana kepada wartawan, Kamis, 5 Desember, malam.
Aipda Nikson terakhir menjalani rawat inap sebagai pasien pada 8 Maret 2024. Dia dirawat selama 16 hari. Kemudian pasien terakhir berobat jalan di poli kejiwaan pada 23 Oktober 2024.
Namun pada saat Aipda N kembali dijadwalkan akan kembali kontrol tanggal 22 November tahun 2024, namun pasien tersebut tidak hadir ke poli jiwa.
“Sampai hari Minggu Desember 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Kabupaten Bogor yang diduga dilakukan oleh Aipda N,” ujarnya.
Dr. Henny menjelaskan, sampai saat ini, Aipda N masih dilakukan observasi kejiwaan di RS Polri.
“Saat ini, pasien dirawat inap di RS Bhayangkara Tingkat 1 Polri sejak tanggal 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan. Dan sampai saat ini masih kita observasi,” katanya.
Seperti diketahui, tragedi memilukan terjadi di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu malam 1 Desember. Seorang anak tega menganiaya ibu kandungnya hingga meninggal dunia di warung milik korban di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB.
“Ketika itu, saksi sedang berbelanja di warung milik korban, Herlina Sianipar (61). Korban bersama anaknya, Nikson Jeni Pangaribuan alias Ucok (41), berada di dalam warung,” ujar Wahyu, Senin 2 Desember.
Saksi mata menyebut Nikson tiba-tiba mendorong ibunya hingga jatuh ke lantai. Tidak berhenti di situ, pelaku mengambil tabung gas LPG 3 kg yang ada di warung dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali.
Setelah menyaksikan peristiwa tersebut, saksi melarikan diri dan melaporkan kejadian kepada rekannya.
Korban sempat dilarikan ke RS Kenari, tetapi nyawanya tidak tertolong. Sementara itu, pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pickup.
Upaya pelarian pelaku berakhir pada Senin dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi menemukan kendaraan pickup milik pelaku terparkir di tengah jalan depan RS Hermina Cileungsi. Pelaku kemudian diketahui membuat keributan di sekitar sebuah restoran kopi.
Tim gabungan dari Polsek Cileungsi, Polres Bogor, Polres Bekasi, dan tim Dokkes akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke RS Polri Kramat Jati.
Korban diketahui bernama Herlina Sianipar (61) seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kampung Rawajamun. Sedangkan pelaku, Nikson Jeni Pangaribuan (41), diketahui bekerja sebagai anggota Polri dan berdomisili di Cikarang Utama, Bekasi.
Barang bukti berupa tabung gas LPG 3 kg yang digunakan pelaku dalam penganiayaan telah diamankan pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku sedang menjalani penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.