Ahok ke Luar Negeri, Tak Bisa Bersaksi di Sidang Anak Riza Chalid Pekan Depan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Komisaris Utara PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku berhalangan dan tidak bisa hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada Selasa (20/1/2026) depan.
Saat dikonfirmasi, Ahok mengaku belum menerima surat panggilan untuk menjadi saksi dalam sidang minggu depan.
Namun, dia mengatakan sudah ada kegiatan di luar negeri dan baru kembali ke Tanah Air sekitar tanggal 26 Januari 2026.
“Belum terima surat undangannya. Saya besok juga keluar negeri dan baru kembali tanggal 26 Januari,” kata Ahok, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (16/1/2026).
Akan tetapi, Ahok memastikan bahwa dia bersedia untuk memberikan keterangan di persidangan semisal ada pemanggilan ulang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau hakim.
“Pasti bersedia (untuk bersaksi),” lanjut Ahok.
Diberitakan sebelumnya, JPU bakal memanggil lima orang saksi untuk sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada Selasa (20/1/2026).
Lima orang bakal dipanggil jaksa adalah Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024; Ignasius Jonan bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri ESDM periode 2016-2019; Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019; Nicke Widyawati selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2024; dan Luvita Yuni selaku Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, mengatakan, lima orang ini akan dimintai keterangan terkait
tata kelola Pertamina
ketika mereka menjabat.
Termasuk, ada atau tidaknya penyimpangan di masa mereka menjabat.
“Lebih persisnya, saksi-saksi tersebut ingin diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina secara umum, saat itu, di mana dalam pelaksanaannya juga terdapat penyimpangan,” kata Riono saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.
Pada sidang Selasa depan, JPU akan memeriksa lima saksi untuk sembilan tersangka yakni Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Tapi, perbuatan melawan hukum ini dilakukan para terdakwa dalam beberapa proyek dan pengadaan secara terpisah.
Sebagian contoh, Kerry Adrianto dan beberapa terdakwa terlibat dalam proyek sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) dan penyewaan kapal pengangkut minyak.
Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.
Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid.
Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.
Sementara, dari penyewaan kapal, Kerry didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dollar Amerika Serikat.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Ahok ke Luar Negeri, Tak Bisa Bersaksi di Sidang Anak Riza Chalid Pekan Depan
/data/photo/2025/08/20/68a5aba2bec5d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)