Ahok, Jonan, hingga Arcandra Tahar Batal Hadiri Sidang Perkara Tata Kelola Minyak

Ahok, Jonan, hingga Arcandra Tahar Batal Hadiri Sidang Perkara Tata Kelola Minyak

Bisnis.com, JAKARTA — Sidang perkara tata kelola minyak digelar pada hari ini, Selasa (20/1/2026). Sejumlah nama seperti Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hingga Ignasius Jonan yang direncanakan akan memberikan keterangan sebagai saksi batal hadiri sidang hari ini.

Jaksa Triyana Setia Putra menjelaskan bahwa Ahok rencananya dihadirkan ke dalam sidang tata kelola minyak pada hari ini seiring dengan kapasitasnya sebagai Komisaris Pertamina periode 2019-2024. Namun, Ahok berhalangan hadir pada sidang hari ini dikarenakan sedang berada di luar negeri. Ahok pun dijadwalkan ulang untuk menjadi saksi pada pekan depan.

“Sudah ada konfirmasi dari sekretaris beliau [Ahok] bahwa yang bersangkutan bisa hadir untuk di agenda pemeriksaan saksi di Minggu depan,” ujar Triyana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (20/1/2026). 

Jaksa pun telah meminta kesempatan kepada hakim untuk menghadirkan kembali saksi guna pemeriksaan pada pekan depan.

“Jika Minggu depan, kami pastikan di hari Selasa [27/1/2026]. Kita akan undang kembali Pak Ahok untuk hadir memberikan keterangan saksi,” kata Triyana. 

Sementara, saksi lainnya yang berhalangan hadir adalah Menteri ESDM periode 2016-2019, Ignasius Jonan dan Wamen ESDM periode 2016-2019 Arcandra Tahar. Triyana menjelaskan Arcandra berhalangan karena sakit sementara Jonan mengalami kendala teknis. Keduanya tetap akan dihadirkan lagi pada sidang lanjutan yang rencananya digelar Kamis (22/1/2026).

Adapun, pada sidang hari ini, Dirut Pertamina periode 2018-2024 Nicke Widyawati dan Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International Luvita Yuni hadir memberikan keterangannya sebagai saksi.

Sebelumnya, Dirtut Jampidsus Kejagung RI Riono Budisantoso menyampaikan Niken dkk bakal dimintai keterangan soal pelaksanaan tata kelola minyak di persidangan tersebut.

“Saksi-saksi tersebut akan diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina ketika mereka menjabat, di mana dalam pelaksanaannya ternyata terdapat penyimpangan-penyimpangan,” kata Riono kepada wartawan dikutip Selasa (20/1/2026). 

Di samping itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan Niken dkk dihadirkan saksi untuk terdakwa dari anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dan terdakwa Riva Siahaan. 

“Iya [dihadirkan sebagai saksi] untuk dua-duanya,” tutur Anang. 

Sebelumnya, Kerry Andrianto, Riva Siahaan hingga terdakwa lainnya telah didakwa merugikan negara Rp285 triliun akibat dari praktik dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 ini. 

Adapun, Kerry juga diduga telah mendapatkan keuntungan secara total Rp3 triliun atas perbuatannya dalam penyewaan kapal hingga terminal BBM dalam perkara tersebut.