Ahok Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi, Ini Kata Tim Hukum Merah Putih
Willy Widianto/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap eks-Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada Kamis (13/3/2025).
Ahok diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.
Soal hal itu, Koordinator Tim Hukum Merah Putih, relawan pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran, C Suhadi mencermati posisi Ahok yang pernah berada dalam kapasitas sebagai Komisaris Utama Pertamina di aman memiliki tugas utama mengawasi tata kelola Pertamina.
Di posisi tersebut, kata Suhadi, membuat Ahok seharusnya mengetahui jika ada penyelewengan.
“Jadi (sebagai komisaris), pasti tahu apa-apa yang terjadi di Pertamina, mau baik ataupun penyelewengan. Karena menurut UU Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007 tugas komisaris mengawasi seluruh kegiatan perusahaan. Termasuk didalamnya dapat memberhentikan sementara direksi ( pasal 106 UU Perusahaan Terbatas). kata C Suhadi, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Dengan begitu, papar dia, posisi Komut sebagai dewan komisaris mempunyai kewenangan yang sangat strategis dalam rangka membenahi Pertamina.
Dia menyesalkan sikap Ahok yang tetap berada di Pertamina selama masa jabatannya saat dia mencurigai ada yang salah dalam pengelolaan.
“Jadi Dia (Ahok) harusnya mengetahui apapun yang ada di dalam Pertamina, kalau ada penyimpangan laporkan ke Direksi, ke media atau aparat penegak hukum. Ini kok diam saja, baru sekarang ‘teriak-teriak’,” ujar Suhadi.
Suhadi juga menilai, sebaiknya Ahok meminta maaf ke masyarakat Indonesia atas dugaan penyimpangan yang terjadi.
Senang Bisa Membantu Kejaksaan
Adapun Ahok memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung, Kamis (13/3/2025).
Ahok diperiksa sebagai saksi kasus korupsi minyak mentah Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.
Pantauan Tribunnews.com, Ahok tiba Gedung Kartika Kejaksaan Agung sekira pukul 08.30 WIB didampingi salah seorang pria.
Saat tiba di Kejagung, Ahok terlihat mengenakan batik cokelat dengan motif hitam serta bercelana hitam.
Sementara itu saat ditemui awak media, Ahok mengaku senang dipanggil Kejagung dan akan menyampaikan seluruh pertanyaan yang ditanyakan penyidik.
“Saya sangat senang bisa membantu Kejaksaan, kalau yang apa saya tahu akan saya sampaikan,” kata Ahok, Kamis (13/3/2025).
Ahok juga mengatakan membawa sejumlah dokumen rapat ketika dirinya masih menjabat sebagai Komut Pertamina.
“Data yang kami bawa itu adalah data rapat, kalau diminta (penyidik) akan kita kasih,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
9 tersangka tersebut di antaranya:
Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional
Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock
Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa
Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga
Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.