GELORA.CO – Anggota DPR RI non aktif, Ahmad Sahroni, memaafkan para terdakwa kasus penjarahan rumahnya yang terjadi pada Agustus 2025.
Sahroni memberikan maaf saat menghadiri sidang lanjutan perkara penjarahan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/1/2026).
“Secara manusiawi, saya sudah maafkan (para terdakwa penjarah rumah),” kata Sahroni.
Sejauh ini Sahroni masih menjalani sanksi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berupa penonaktifan selama enam bulan sebagai anggota DPR RI.
Ia mengaku sempat memberikan uang ke para pelaku penjarahan rumahnya yang mengembalikan barang-barangnya.
Sahroni memberikan ongkos ke para pelaku penjarahan yang mengembalikan barang miliknya atas dasar hati nurani.
“Mereka meminta maaf dan saya kasih ongkos untuk pulang,” kata Sahroni.
Ia menilai, para pelaku penjarahan di rumahnya diduga hanya ikut-ikutan atau korban provokasi.
Pelaku penjarahan yang ditangkap polisi tetap diproses hukum.
“Mereka saya maafkan, tapi mereka juga harus menghadapi proses peradilan sampai tuntas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Sahroni.
Ada tiga perkara yang menjerat sembilan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dari sembilan orang, beberapa terdakwa mengembalikan barang yang dijarahnya.
Karena proses hukum sudah berjalan, Sahroni tak bisa menarik laporan di kepolisian.
“Banyak orang mengembalikan dan saya suruh pulang, tidak ada dari mereka yang sudah mengembalikan terus ditangkap,” kata Sahroni
