Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ahmad Nur Hidayat Resmi Gantikan Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jabar

Ahmad Nur Hidayat Resmi Gantikan Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jabar

JABAR EKSPRES  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) secara resmi menetapkan ketua baru setelah Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya.

Dalam rapat pleno yang dilaksanakan pada 8 Desember 2023, Pelaksana Tugas (Plt) KPU Jabar, Aneu Nursifah, mengumumkan bahwa Ahmad Nur Hidayat, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Data dan Informasi, telah ditunjuk sebagai Ketua KPU Jabar definitif.

“Dari hasil pleno KPU Provinsi Jawa Barat tanggal 8 Desember 2023, kami menetapkan Ahmad Nur Hidayat sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat definitif,” ujar Aneu saat dikonfirmasi pada Senin (9/12).

Aneu menambahkan bahwa Ahmad Nur Hidayat akan mengisi posisi Ketua KPU Jabar hingga akhir periode jabatan pada tahun 2028.

“Ahmad Nur Hidayat akan menjabat sebagai Ketua KPU Jabar hingga berakhirnya masa jabatan pada tahun 2028,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada Senin, 2 Desember 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memutuskan untuk memberhentikan Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jabar.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang terbuka yang disiarkan melalui kanal YouTube. Dalam putusannya, Heddy menyatakan bahwa DKPP mengabulkan sebagian pengaduan dan menjatuhkan sanksi peringatan keras serta pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Jabar kepada Ummi Wahyuni.

“Mengabulkan pengaduan sebagian dan menjatuhkan sanksi peringatan keras serta pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ummi Wahyuni, yang juga merangkap sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy.

Dalam keputusan tersebut, Heddy menyebutkan bahwa Ummi Wahyuni dinilai bersalah dan melanggar kode etik setelah dianggap membiarkan adanya pergeseran suara partai NasDem dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

DKPP pun memerintahkan KPU Jabar untuk melaksanakan putusan tersebut dalam waktu tujuh hari.

“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan, serta meminta Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tambah Heddy.

(San)