Ahli Pidana Sidang Hasto: Tak Masuk Akal Pakai Pasal Perintangan Saat Kasus Sudah Inkrah – Page 3

Ahli Pidana Sidang Hasto: Tak Masuk Akal Pakai Pasal Perintangan Saat Kasus Sudah Inkrah – Page 3

Mahrus mengatakan, Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi hanya mengatur soal upaya perintangan di tingkat penyidikan. Sehingga, tidak masuk akal jika disebut terjadi saat tahap penyelidikan.

“Jadi itu yang saya katakan bahwa kalau ada orang dikenakan Pasal 21, sementara perkara pokoknya jalan bahkan sampai ada putusan yang inkrah itu tidak make sense,” kata Mahrus.

Menurutnya, jika terjadi perintangan pada penanganan perkara, maka prosesnya tidak akan berjalan hingga diputus berkekuatan hukum tetap oleh majelis hakim.

Adapun isi dari Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

“Berarti apa? berarti tidak ada penyidikan yang tercegah, tidak ada penyidikan yang tergagalkan,” terang Mahrus.