Selain itu, Priono mengatakan pihaknya juga melihat rekaman CCTV penyerahan 100 kg emas di BELM Surabaya 01 dengan pembayaran Rp 25,5 miliar. Padahal, nilai pembayaran itu hanya untuk emas sebesar 41,68 kg.
“Terkait 100 (kg) itu, Saudara Ahli ada mendapatkan fakta siapa yang menerima dan diberikan langsung ke siapa?” tanya jaksa.
“Kalau penjelasan Saudara Misdianto bahwa emas 100 kilo itu diberikan kepada saudara Eksi Anggraeni (broker), dan di CCTV kita lihat bahwa memang ada pengambilan emas dari Misdianto ini beberapa kali kantong emas, ada empat kantong emas ada. Berbolak-balik ke brankas terus diserahkan kepada stafnya Saudara Eksi saya lupa namanya, stafnya ada. Terus ada kita lihat keluar dari pintu masuk Butik itu dibawa juga oleh salah seorang polisi, tapi keluar gitu aja. Tapi tidak ada bukti, tidak menggambarkan di situ diserahkan ke siapa. Tapi dugaan kita di situ ada Eksi, di situ kelihatan ada Eksi kelihatan di ruangan itu, di Butik,” jawab Priono.
“Total yang sudah dibayarkan berapa untuk 100 kilo?” tanya jaksa.
“Kalau berdasarkan faktur yang ditunjukkan Saudara Misdianto Rp 25,5 miliar,” jawab Priono.
“Untuk berapa?” tanya jaksa.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada Selasa (27/8), jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,1 triliun). Nilai kerugian itu dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 dan kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam Tbk ke Budi Said.
Kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebesar 152,80 kg atau setara Rp 92,2 miliar. Sementara kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam kepada Budi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 sebesar 1.136 kg emas atau lebih dari Rp 1 triliun.
Jaksa mengatakan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.
“Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dari prosedur dewan emas PT Antam Tbk,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan Budi mendapatkan selisih lebih emas Antam 58,135 kg. Budi disebut membayar transaksi jual beli emas Antam yang tak sesuai dengan spesifikasi sebesar Rp 25,2 miliar.
Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Budi menyamarkan duit korupsi hasil selisih pembelian emas itu.
(mib/lir)