GELORA.CO – Tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung dinilai memiliki kecerdasan interpersonal yang kuat.
Psikolog Lale Justin Amelinda Elizar mengatakan, bila dilihat Agus sangat baik karena mempunyai kecerdasan secara interpersonal.
“Dengan keterbasannya dia punya kelebihan yang lain, tetapi di manfaatkan dengan jalan yang lain,” katanya saat diskusi bersama para ahli di Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Politik Unram Selasa (3/12/2024).
Kelebihan dalam soal kecerdasan, ia dengan mudah berbicara dengan orang lain dengan baik.
Justin melihat Agus cukup lihai dalam mencari perempuan yang akan diajaknya bicara.
Dengan kondisi perempuan yang sendiri, ia menilai akan semakin mudah sugesti yang disampaikan ke sasaran akan masuk dan mempengaruhinya.
“Dia cukup sering sepertinya melakukan observasi, korban yang dia cari adalah perempuan yang sendirian.
Pastinya dia sudah lama melakukan ini, mungkin dengan pengalaman-pengalaman sebelumnya sehingga dia sudah menentukan sendiri orang seperti apa yang akan dia jadikan korban,” ujarnya.
“Ketika perempuan itu secara psikologis sangat (mudah diarahkan) kalau sudah omongin emosi, cepat banget apalagi ketika dia merasa sangat ingin dimengerti oleh orang lain,” ungkapnya.
Agus sangat pandai memperdaya korban, sehingga bisa masuk keranah privat.
Itu akan dimanfaatkan untuk mengendalikan psikis si perempuan. Bahkan bisa memperdaya tanpa mengenalnya terlebih dahulu.
“Ketika kita (laki-laki) bilang saya ngerti apa yang kamu rasakan itu bisa tumpah semua perasaan (perempuan). Kemungkinan untuk menceritakan ke orang yang nggak dikenal itu sangat kuat dilakukan, karena besar kemungkinan tidak akan tetap terjaga atau rahasia,” paparnya.
Namun ketika kepercayaan korban kepada si pelaku tadinya akibat mengetahui segala hal yang berkaitan dengan si perempuan dan juga telah merasa satu visi dengannya akan dimanfaatkan oleh si pelaku untuk berbuat sesuai kehendaknya.
“Kepercayaan ini dijadikan alat untuk memanfaatkan, sehingga korban menjadi ketakutan dalam membela diri,” paparnya.
Justin menilai Agus merupakan sosok disabilitas yang memiliki kemampuan yang luar biasa.
“Bahkan dia bisa memutarbalikan fakta, dia tahu banget keuntungan bagi dia sendiri yang akan dia dapatkan,” tandasnya.
Korban Janji Dinikahi
Beragam spekulasi muncul usai I Wayan Agus Suartama (21) alias Agus pria disabilitas asal Kota Mataram ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB atas duggaan kasus kekerasan seksual.
Berbagai komentar bermunculan, bagaimana seorang disabilitas dengan tuna daksa tidak memiliki kedua tangan bisa melakukan pelcehan seksual.
Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB mencatat kronologi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Agus bemula pada 7 Oktober 2024 sekitar Pukul 10.00 Wita korban saat itu hendak membuat konten video.
Pelaku datang berkomnunikasi, hingga pada akhirya korban terjebak pada pelaku yang memaksanya berhubungan badan dengan modus mandi air suci.
“Berkali-berkali korban menolak, namun terus Iwas (Agus) mengancam kalau korban tidak patuh maka hidupnya bakal hancur dan seluruh keburukan (red) korban akan dibongkar ke orangtua,” terang Rusdin perwakilan kuasa hukum korban dari Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2024).
Selain mengancam, korba juga dirayu untuk menikah oleh pelaku usai berhubugan badan.
“Sempat terlapor mengajak nikah korban dan menjanjikan akan dibelikan cincin dan tanah,” kata Rusdin.
Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, Agus saat mengajak korbannya menawarkan keahlian bisa mensucikan korban yang pernah melakukan hubungan seksual bersama kekasihnya.
“Pelaku menyampaikan kepada korban, kamu (korban) berdosa, kamu harus disucikan, kamu harus mandi kalau tidak aibmu akan saya bongkar dan sampaikan kepada orang tuamu,” kata Syarif mengutip kalimat yang disampaikan Agus kepada korban, Senin (2/12/2024).
Syarif mengatakan korban sempat menolak namun karena pelaku mengancam akan membuka aibnya akhirnya korban mau, pelaku kemudian mengajak korban menuju salah satu home stay dengan menggunakan sepeda motor korban.
Agus dikenakan pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) NTB Lalu Yulhaidir mengatakan, penyandang disabilitas tidak menutup kemungkinan untuk melakukan kekerasan seksual terhadap seseorang.
Hal tersebut disebabkan berbagai hal misalnya, pelaku memiliki kontrol diri yang lemah, terlebih kata Haidir pelaku pernah menjadi korban perundungan pada saat usia anak-anak menjadi penyebab pelaku melakukan hal-hal nekat seperti pelecehan seksual.
“Kalau berbicara sikoseksual individu disabilitas dan non disabilitas sama, tidak ada perbedaan hanya saja yang membedakan disabilitas agak terhambat dalam puberitas, seks education,” kata Haidir, Senin (2/12/2024).
Haidir mengatakan bahkan pelaku untuk menggaet para korbannya bisa melakukan manipulasi emosi, dimana pelaku menawarkan kepada korban tertentu-keahlian tertentu.