Agensi Gong Yoo Menang Gugatan, Penyebar Fitnah Dihukum 6 Bulan Penjara

Agensi Gong Yoo Menang Gugatan, Penyebar Fitnah Dihukum 6 Bulan Penjara

JAKARTA – Agensi Management SOOP membagikan kabar terbaru dari laporan terhadap terduga penyebar rumor aktor Gong Yoo. Mereka mengungkap upaya yang dilakukan untuk menangani pelanggaran hak aktor mereka.

Mereka juga menyatakan ini bukan langkah terakhir karena mereka berusaha selalu melindungi artis-artis mereka dari fitnah atau kabar palsu.

“Perusahaan kami terus mengambil gugatan hukum kepada pelanggaran hak aktor kami. Di antara mereka, salah satu pelaku yang dinyatakan bersalah, yang selalu menyebarkan informasi palsu kepada aktor Gong Yoo, sesuai dengan keputusan pengadilan Daejeon menyatakan (pelaku) bersalah dan menjalani enam bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun,” kata Management SOOP pada Rabu, 30 Juli.

“Pelaku yang disebut mengunggah kabar palsu dan komentar di situs internet, merusak reputasi aktor secara berulang dan pengadilan menyadari bahaya kasus ini,” katanya.

Agensi juga menyatakan mereka tidak akan membuat pengecualian atau toleransi sehingga siapa pun yang merugikan aktor mereka akan mengalaminya.

“Perusahaan kami terus memantau dan mengambil tindakan hukum kepada komentar dan unggahan yang sama untuk aktor aktris kami,” kata agensi.

“Laporan dan pesan kalian sangat dibutuhkan untuk tindakan hukum,” tutup agensi.

Agensi turut mengumumkan alamat surel yang dibuat untuk publik agar penggemar bisa melaporkan tindakan dan komentar yang berpotensi merugikan Gong Yoo.