Magetan (beritajatim.com) – Perlindungan tenaga kerja, khususnya perempuan dan anak, menjadi fokus utama dalam kegiatan Advokasi Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) yang digelar Polres Magetan bersama Pemerintah Kabupaten Magetan dan sejumlah instansi terkait. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Pesat Gatra Polres Magetan, pada Rabu, (17/12/ 2025).
Advokasi ini dihadiri Wakapolres Magetan Kompol Dodik Wibowo, Asisten I Pemkab Magetan Drs. Beny Andrian, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Magetan Medi Santoni, Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, para Kapolsek jajaran, serta perwakilan DPPKB PPPA Kabupaten Magetan, unsur kecamatan, dan perwakilan desa se-Kabupaten Magetan.
Wakapolres Magetan Kompol Dodik Wibowo menegaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang masih menjadi ancaman serius, terutama bagi calon tenaga kerja yang tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi. Modus tersebut kerap dibarengi unsur penipuan, ancaman, bahkan kekerasan, termasuk tawaran bekerja ke luar negeri sebagai tenaga kerja wanita (TKW).
Ia mengungkapkan, Satreskrim Polres Magetan telah berhasil mengungkap kasus TPPO di wilayah hukum setempat. Oleh karena itu, penguatan sinergi lintas sektor dinilai mutlak diperlukan agar pencegahan dapat dilakukan sejak hulu.
“Calon tenaga kerja, khususnya perempuan yang akan bekerja ke luar negeri, harus lebih selektif dan tidak mudah percaya pada tawaran kerja yang tidak jelas,” ujarnya.
Kompol Dodik mengingatkan masyarakat untuk memastikan perusahaan penyalur tenaga kerja memiliki izin resmi dan terdaftar secara legal. Ia juga menekankan pentingnya peran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan dalam melakukan pengawasan dan verifikasi rutin terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja luar negeri yang beroperasi di wilayah Magetan.
Pembentukan serta penguatan Satgas TPPO, lanjutnya, diarahkan untuk menekan potensi perdagangan orang melalui langkah preemtif, preventif, hingga penegakan hukum yang tegas, dengan tetap mengedepankan perlindungan korban, terutama perempuan dan anak.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Magetan Medi Santoni menjelaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Regulasi tersebut mencakup aspek penindakan pidana, proses peradilan, serta perlindungan terhadap korban dan saksi.
Ia menyebut, sebagian besar kasus TPPO menimpa tenaga kerja wanita di luar negeri, dengan pola kejahatan yang semakin terstruktur dan sulit dikenali. Modus yang kerap digunakan pelaku antara lain persyaratan kerja yang dipermudah, janji gaji tinggi, fasilitas mewah, program pelatihan gratis, pendekatan kepada keluarga korban, hingga perekrutan melalui media sosial.
Melalui kegiatan advokasi ini, diharapkan seluruh peserta memiliki pemahaman yang sama serta mampu berperan aktif sebagai garda terdepan pencegahan TPPO di lingkungan masing-masing. Polres Magetan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor demi menciptakan iklim ketenagakerjaan yang aman dan bebas dari praktik perdagangan orang. [fiq]
