Aduan Ompreng MBG di Jakut Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Polisi Langsung Cek: Sedang Diperiksa

Aduan Ompreng MBG di Jakut Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Polisi Langsung Cek: Sedang Diperiksa

Diketahui, ompreng atau food tray untuk program MBG wajib memenuhi syarat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memiliki sertifikasi halal.

SNI yang digunakan adalah SNI 9369.2:2025 tentang wadah makanan bersekat (food tray) berbahan baja tahan karat, yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 182/KEP/BSN/6/2025 pada 18 Juni 2025.

Produsen dalam negeri maupun importir pun harus dapat memastikan ompreng MBG sesuai dengan SNI.