Diketahui, ompreng atau food tray untuk program MBG wajib memenuhi syarat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memiliki sertifikasi halal.
SNI yang digunakan adalah SNI 9369.2:2025 tentang wadah makanan bersekat (food tray) berbahan baja tahan karat, yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 182/KEP/BSN/6/2025 pada 18 Juni 2025.
Produsen dalam negeri maupun importir pun harus dapat memastikan ompreng MBG sesuai dengan SNI.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5282505/original/016040500_1752477391-20250714_102129.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)