Adopsi KUHAP Baru, KPK Tak Lagi Pajang Tersangka saat Jumpa Pers

Adopsi KUHAP Baru, KPK Tak Lagi Pajang Tersangka saat Jumpa Pers

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lagi menampilkan tersangka sebelum menjelaskan konstruksi perkara di konferensi pers. Hal itu dilakukan karena KPK telah menerapkan KUHP dan KUHAP baru.

KPK menerapkan hal tersebut saat melakukan konferensi pers terkait pengungkapan tersangka kasus suap pengurangan nilai pajak Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.