Pada kasus ini, terdakwa Zaini berperan sebagai konsultan yang mengawasi proyek pembangunan Jembatan Merah. Sebagai konsultan, ia tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar sehingga menimbulkan kerugian negara
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin 17 Maret 2025 ini mengagendakan pembacan dakwaan jaksa. Jaksa menjerat para terdakwa dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah agenda pembacaan dakwaan jaksa tersebut, sidang berikutnya mengagendakan penyampaian eksepsi terdakwa Zaini.
Proyek Jembatan Merah digagas pada masa kepemimpinan Bupati Tasdi. Setelah Tasdi tertangkap pada OTT KPK, kepemimpinan dilanjutkan Bupati Dyah Hayuning Pratiwi.
Jembatan Merah dibangun di atas Sungai Gintung, menghubungkan Desa Tegalpingen Kecamatan Pengadegan dengan Desa Pepedan Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.