Jakarta, Beritasatu.com – Pihak keluarga membantah pengacara ternama, Elza Syarief terkena serangan jantung sehingga menyebabkan kondisinya kritis. Menurut keluarga, seseorang yang punya riwayat jantung perlu kontrol ke rumah sakit (RS).
“Namanya punya riwayat penyakit jantung ke rumah sakit itu wajar saja,” kata Vidi Galenso Syarief, adik Elza Syarief dikutip dari channel YouTube, Minggu (15/12/2024).
Dia mengatakan, Elza Syarief dibawa ke rumah sakit hanya untuk kontrol. “Beliau dibawa ke rumah sakit, itu biasa. Kenapa? Karena beliau harus kontrol, apalagi penyakit jantungnya sudah lebih 10 tahun pasang ring,” jelas Vidi Galenso Syarief
Vidi Galenso Syarief menyebut, kakaknya memang memiliki riwayat penyakit jantung sejak lama. “Ibu Elza Syarief sudah punya gangguan jantung dan sudah lama pasang ring,” bebernya.
Vidi Galenso Syarief membantah apabila kakaknya disebut dalam keadaan kritis. “Jantung kakak saya harus diobservasi, paling selama 1-2 hari,” tandas Vidi Galenso Syarief.
Sebelumnya, kabar Elza Syarief terkena serangan jantung diutarakan advokat Farhat Abbas. Ia menyebut, Elza Syarief sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Siloam Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Bahwa benar, ibu Elsa Syarief lagi dirawat di Rumah Sakit Siloam Kebon Jeruk akibat terkena serangan jantung,” jelas Farhat Abbas dikutip dari channel YouTube, Sabtu (14/12/2024).
Dia mengatakan, kondisi Elza Syarief masih dalam penanganan dokter. “Untuk saat ini Ibu Elza Syarief masih berada di ruangan ICCU dalam penanganan dokter,” jelas Farhat Abbas.
Sebelumnya ramai diberitakan Elza Syarief terkena serangan jantung diduga akibat mendapat demo dari sejumlah orang dari kelompok pelaku UMKM yang dikoordinir oleh Andi Muhammad Rifaldy yang menuntut pengembalian dana sebesar Rp 55 miliar.
Namun, Vidi Galenso Syarief mengatakan, tidak ada hubungan Elza Syarief dengan dugaan kasus UMKM. “Tidak ada urusan sama mereka, kita ada surat pernyataan dari keluarga Kamal. Bahwa, itu tidak ada hubungan dengan member, termasuk soal UMKM. Saya berani bicara karena ada surat pernyataan di atas materai, sehingga ada dasar hukumnya,” jelasnya.