Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ada yang Belanja Sudah Kena PPN 12%, Begini Respons Dirjen Pajak

Ada yang Belanja Sudah Kena PPN 12%, Begini Respons Dirjen Pajak

Jakarta

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo merespons beberapa keluhan dari masyarakat yang merasa sudah dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% untuk barang yang tidak mewah. Hal ini akibat kebijakan pemerintah di waktu-waktu terakhir yang memutuskan tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah yang selama ini masuk dalam daftar barang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Suryo mengatakan sudah bertemu dan melakukan diskusi dengan pengusaha ritel. Dari penjelasan peritel disebut kenaikan PPN 12% sudah diatur dalam sistem toko.

Untuk itu, Suryo menyebut pihaknya telah sepakat memberikan masa transisi selama tiga bulan untuk pelaku usaha ritel yang sudah terlanjur menyesuaikan sistem dengan tarif PPN 12%.

“Tadi pagi saya sampaikan, saya mencoba untuk mengajak bicara pelaku ritel, kira-kira dengan begini apa yang harus dilakukan. Ya memang harus dilakukan mengubah sistem. Jadi kami lagi diskusi, kira-kira tiga bulan cukup nggak sistem mereka diubah,” kata Suryo dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Kamis (2/1/2024).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan barang-barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12% sangat jarang dijual di retailer. Jadi seharusnya barang-barang yang dibeli di ritel dikenakan tarif PPN 11%.

“Mohon maaf retailer di tempat-tempat saudara nggak akan jual jet, dan jual pesawat kan, peluru dan senjata api kan?” ungkapnya.

Jika wajib pajak sudah terlanjur membayar tagihan tertentu dengan hitungan PPN 12% meski tidak tergolong jasa mewah, dipastikan dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

“Haknya wajib pajak tidak akan ada yang dikurangi. Jadi kalau memang ternyata seharusnya 11%, tetapi terlanjur dipungut 12%, kita akan kembalikan. Mekanisme pengembaliannya sedang kita siapkan,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal.

Yon berharap hanya sedikit wajib pajak yang membayar tagihan dengan tarif tidak sesuai sebagaimana mestinya, mengingat keputusan PPN 12% hanya untuk barang mewah dan jasa mewah sudah diumumkan pada 31 Desember 2024.

“Mudah-mudahan karena ini sudah diumumkan di depan, hanya beberapa tertentu saja yang sudah terlanjur memungut dengan tarif PPN 12%,” katanya.

(kil/kil)