Liputan6.com, Jakarta Polisi resmi menaikkan status kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.
Artinya, kini berkas dinaikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan hal itu usai melakukan gelar perkara.
“Kemarin sore penyidik dan beberapa penyidik madya maupun penyidik utama Direktorat Tindak Pidana Umum telah melaksanakan gelar perkara, kami semua sepakat meningkatkan status LP tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).
Terkait hal ini, Djuhandhani mengatakan, penyidik segera melengkapi administrasi penyidikan. Dia mengatakan, akan mengirimkan SPDP ke jaksa, melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Tak hanya itu, polisi juga masih menunggu hasil uji laboratorium forensik yang bakal jadi kunci pembuktian kasus ini.
“Di mana kita akan juga masih menunggu tambahan juga pengujian laboratorium forensik terhadap beberapa barang bukti,” ucap dia.
Di sisi lain, Djuhandhani mengatakan, pihaknya juga sedang mengusut penerbitan 201 sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Mega Agung Nusantara. Sertifikat ini diterbitkan antara 2007 hingga 2015 di Desa Huribjaya, Kecamatan Babelan, Bekasi.
“Kemarin juga digelarkan terkait laporan informasi di mana kita melaksanakan penyelidikan terkait 201 sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Mega Agung Nusantara yang terjadi tahun 2007 sampai dengan 2015 di Desa Huribjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” ujar dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5128567/original/029278700_1739252362-IMG-20250211-WA0020.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)