Dari enam sindikat, total terdapat 17 tersangka yang terdiri dari 16 warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA). Selain itu, terdapat tujuh orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Dirtipidnarkoba Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, sindikat pertama terdiri dari dua orang tersangka berinisial G dan AA selaku kurir serta satu DPO berinisial RA alias Bos selaku pengendali kurir.
“Dari sindikat satu ini kami amankan barang bukti berupa sabu 31.008 gram atau kurang lebih 31 kilogram. Selain itu, ekstasi sejumlah 796 butir, happy water 135 gram, dan ketamine 1.066 gram,” katanya.
Berikutnya, sindikat kedua terdiri dari lima orang tersangka dan dua orang DPO. Lima tersangka tersebut adalah DF selaku pengedar kokaina dan MDMA, EA selaku penyedia MDMA, MS selaku komplotan sindikat, AJR selaku penyedia kokaina dan MDMA, serta MGB selaku pengedar MDMA, ekstasi, ganja, dan kokaina.
“Kemudian, TDS yang saat ini masih DPO berperan sebagai penyedia barang (kokaina). Selanjutnya, P juga masih DPO berperan sebagai penyedia barang (ekstasi dan ganja),” imbuhnya.
Dari sindikat kedua, penyidik menyita barang bukti berupa kokaina sebanyak 6,53 gram, MDMA sebanyak 8,29 gram, ekstasi sebanyak 12 butir, dan ganja sebanyak 6,48 gram.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5452544/original/079512000_1766405571-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)